Pemilik Hotel Ranau Indah Jadi Sasaran Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH/ist

Pemilik Hotel Ranau Indah berinisial A itu dipanggil dan diperiksa pihak Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna membidik tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.


"Yang bersangkutan hadir penuhi panggilan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada sekira pukul 10 pagi tadi," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Senin  (21/8).

Adapun tujuan pemeriksaan terhadap saksi A, guna melengkapi materi penyidikan perkara serta mendalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.

Selain itu, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menerangkan keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil seperti saksi A adalah untuk memperkuat alat bukti penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.

Disinggung kapan akan menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus KONI Sumsel? Vanny belum bisa berkomentar banyak karena diperlukan penyidikan yang lebih mendalam lagi.

"Tunggu saja nanti akan kita infokan, karena kita tidak mau gegabah dalam menetapkan status tersangka," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, saat ini pihak penyidik berdasarkan catatannya telah melakukan pemanggilan lebih dari 20 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurutnya dalam serangkaian penyidikan nama-nama yang di periksa untuk dimintai keterangan tidak hanya dari pihak KONI Sumsel seperti para ketua Cabor ataupun petinggi dan mantan petinggi KONI Sumsel.

Akan tetapi, tambah Vanny, pihaknya juga memanggil dan memeriksa pihak-pihak lainnya seperti dari unsur pemerintahan yang memberikan dana hibah seperti mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.

"Pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini akan kita panggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, tidak ada pengecualian termasuk sekarang pemilik Hotel pun kami periksa," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumsel selain memanggil saksi, juga telah melakukan serangkaian penyidikan lainnya, berupa penggeledahan di Gedung KONI Sumsel.

Tercatat juga telah puluhan saksi yang dipanggil untuk diminta keterangan, termasuk diantaranya para petinggi KONI Sumsel baik yang masih aktif ataupun sudah tidak menjabat lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi-saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel diantaranya Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin, Sekum KONI Sumsel Suparman Romans, Mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.

Selain para petinggi KONI Sumsel, pihak penyidik Kejati Sumsel juga turut memanggil dan memeriksa puluhan ketua panitia Cabang Olahraga (Cabor) serta pihak ketiga dari pengadaan barang dan jasa.

Adapun judul penyidikan kasus ini yakni adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh KONI Sumsel termasuk diantaranya dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bagi atlet binaan KONI Sumsel.