Polisi Amankan Paket Sabu Asal Jerman Tujuan Mesuji OKI

Dua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres OKI/ist
Dua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres OKI/ist

Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan narkoba jenis sabu yang diketahui berasal dari Jerman. Barang haram tersebut dikirim melalui paket PT Pos Indonesia tujuan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 


Selain itu petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka yakni Anang Ismail (19) dan Mat Umar (23). Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan, narkoba tersebut disimpan dalam bungkus satu paket. 

Pengungkapan kasus sabu tersebut adanya koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satresnarkoba Polres OKI tentang informasi pengiriman paket narkotika dari Jerman. 

"Paket ini dengan tujuan Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia," ujar Kasat Narkoba, Senin (17/4).

Selanjutnya, atas informasi itu sehingga hasil koordinasi ditemukan paket dengan nomor resi RQ125652218DE dengan pengirim Nikolaistr 95,47055 Duisburg Deutschland dengan tujuan Jeki Ghani alias Dekicen. 

Rupanya nama itu beralamat di Pasar Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Sehingga melakukan koordinasi dengan PT Pos Indonesia terkait pelaksanaan control delivery atas paket tersebut. 

Kemudian anggota melakukan undercover sebagai petugas PT Pos Indonesia yang akan melakukan control delivery atas paket tersebut di Kantor Pos Pematang Panggang.

"Pada Selasa 4 April 2023, sekira jam 14.00 WIB datang dua orang yang benama Anang Ismail dan Mat Umar ke Kantor Pos Pematang Panggang dengan maksud mengambil paket dengan nomor resi RQ125652218DE," katanya.

Selanjutnya, setelah menanda tanganni berita acara serah terima paket maka paket dengan nomor resi RQ125652218DE akan meninggalkan Kantor Pos Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI langsung dilakukan penangkapan oleh anggota. 

Kemudian oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan atas kedua orang teersangka tersebut. Menurutnya dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah paket kardus warna coklat dengan nomor resi RQ125652218DE atas nama Jeki Ghani dengan alamat Pasar Pematang Panggang.

"Saat ditemukan di jaket warna cokelat yang dipakai Mat Umar dan setelah paket tersebut dibuka ternyata berisi satu buah kotak kaset DVD Film Oceans Eleven setelah dibuka lagi ternyata berisi satu bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga narkotika dengan berat brutto 15, 25 Gram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal kedua orang yang ditangkap yakni Anang Ismail dan Mat Umar mengaku bahwa keduanya disuruh oleh Andi Harun alias Dekicen untuk mengambil paket tersebut. 

Rupanya setelah dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Andi Harun ternyata tersangka sudah tidak berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Saat ini Satresnarkoba Polres OKI dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan koordinasi dengan Polri KBRI Kombes Pol Sinto Silitonga terkait asal narkotika tersebut, dan selanjutnya akan dikomunikasikan dengan Kepolisian Kriminal Federal Jerman," kata Kasat. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika dengan berat brutto 15,25 gram dan dua buah paket kardus wama coklat dengan nomor rem RQ 125652218DE 31, satu buah kotak kaset DVD Film “Ocean’s Eleven”, satu buah Handphone realmi warna abu-abu dan Handphone Samsung warna hitam serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Lalu satu helai jaket warna hijau. Sedangkan untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. "Untuk pelaku Andi Harun masih DPO," katanya.