Bawa Kabur Lalu Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di OKU Timur Masuk Bui

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Akibat membawa kabur anak gadis orang dan mencabulinya, Ariyanto alias Rian (24), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.


Tersangka Rian ditangkap atas laporan dari Joni (60), warga Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur yang merupakan ayah korban berinisial A (16) yang masih berstatus pelajar.

Informasi dihimpun, kejadian berawal pada Sabtu 18 Maret 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka menghubungi korban dan minta ditemui di lapangan bola dekat rumah korban.

Setelah berjumpa, tersangka mengajak korban pergi mengendarai sepeda motor menuju ke rumah temannya di Desa Bangsa Raja.

Keesokan harinya, Minggu 19 Maret 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku baru mengantar korban pulang dan diturunkan di lapangan bola dekat rumahnya.

“Waktu di rumah temannya, dia mencabuli saya dengan cara memegang dada sambil menggesekkan anunya ke paha saya sampai mengeluarkan cairan,” kata korban dalam laporannya di Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (23/3), sekitar pukul 21.00 WIB oleh Kanit IV Unit PPA bersama anggota dibantu personel Polsek Madang Suku I.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selain tersangka, anggota kita juga menyita barang bukti berupa 1 kemeja lengan panjang, 1 kaos lengan pendek, 1 celana panjang jenis kulot, 1 celana dalam warna hijau, dan 1 lembar identitas penduduk,” jelas AKP Hamsal, Sabtu (25/3).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP.

“Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.