Kakek 59 tahun di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya Ibu rumah tangga (IRT) inisial NS (30).
- Berobat di RS Bhayangkara Palembang, Alasan Polisi Tidak Hadirkan Dokter Mahyuddin Saat Pres Rilis
- Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien
- Modus Olesi Krim Anti Nyamuk, Paman Cabuli Lima Keponakan Sekaligus
Baca Juga
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku AP seorang buruh tani, warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku melakukan cabul dengan begal payudara dan mengatakan perbuatannya dilakukan dengan mengatakan "hanya main-main" ke korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Pelaku saat ini telah ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Jelaskan, kronologis peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana sejak pagi, korban berada di rumah mertuanya sambil membantu menjaga warung. Kemudian datang pelaku ke warung mertua korban yang tujuannya menumpang ngecas handphone (HP) dengan berkata "numpang ngecas".
Lalu korban mempersilahkan pelaku untuk mengecas HP ke dalam warung. Setelah itu pelaku duduk sambil menunggu HP miliknya yang saat itu sedang di cas.
Kemudian sekitar 5 menit, pelaku menyuruh korban untuk memberikan kerupuk ke anak korban yang berumur 2 tahun dengan mengatakan "Ambilah kerupuk kasi ke anak kamu,".
Selanjutnya korban mengambil kerupuk tersebut untuk anaknya. Lalu dari jarak 30 cm, pelaku yang berada di depan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan memegang payudara korban dibagian sebelah kanan.
Perbuatan pelaku tersebut membuat korban terkejut lantas pelaku mengatakan "maaf main-main". Kemudian pelaku memberikan uang sebanyak Rp 10.000 kepada korban. Namun korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau.
Setelah menerima laporan, Polisi langsung menindak lanjutinya. Lalu pada tanggal 26 Oktober 2024, Unit PPA dan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama tim macan melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara tersebut, Polisi menetapkan AP sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 289 KUHP. Setelah itu Anggota menuju ke Jalan Pattimura untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan," pungkasnya.
- Lagi, Pelaku Pembobolan Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial Menyerahkan Diri ke Polisi
- Dua Pembobol Gudang Milik Ketua Komisi Yudisial di Lubuklinggau Menyerahkan Diri, Satu Pelaku Masih Buron
- Tim Macan Linggau Gelar Patroli Hunting, Amankan Wilayah Kota Lubuklinggau