Banyak Caleg Bandel, Pelanggaran Pemasangan APK di Sumsel Capai 11.000 Lebih

Penertiban APK Caleg yang di pasang di luar titik yang ditentukan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Penertiban APK Caleg yang di pasang di luar titik yang ditentukan. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, jumlah pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (Kampanye) hingga saat ini mencapai  11.796.


Ribuan APK yang melanggar itu pun kini telah ditertibkan petugas sesuai Undang-undang Pemilu.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, rincian APK yang ditertibkan di Kabupaten/kota tersebut diantaranya, Palembang sebanyak 1.783, Kabupaten Ogan Ilir (OI) sekitar 3.020 (belum ditertibkan), Ogan Komering Ilir (OKI) 1.287 APK, Prabumulih 1.590 , Lahat 743 APK, Muara Enim 265, Empat Lawang 9, OKU Timur 1.305 APK, OKU Selatan 1.284 APK, Lubuklinggau 519. Sedangkan daerah lain masih didata.

"Sejumlah 11.796 APK telah ditertibkan di seluruh Sumsel, dan data akan terus bertambah sesuai hasil pengawasan, " kata Kurniawan, Selasa (16/1).

Kurniawan pun memastikan, jika jajarannya dalam mengantisipasi pelanggaran selama kampanye lebih mengedepankan pencegahan sebagai langkah awal. 

Sehingga, sebagai 'wasit pemilu'  pihaknya meminta kepada peserta pemilu dan caleg untuk patuh terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, dan kalau memang ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan pihaknya siap dalam upaya pencegahan terlebih dahulu.

"Jadi, karena saat ini ketentuan untuk masa kampanye tatap muka harus dilakukan di ruangan terbatas, termasuk akun media sosial (medsos) yang didaftarkan ke KPU itu sudah dilakukan dan sudah terdaftar, " jelasnya.

Disisi lain Kurniawan mengingatkan, bagi peserta pemilu yang mengerahkan massa dalam kampanye akbar atau rapat terbuka, dilarang penyelenggara memberikan uang untuk biaya transportasi ataupun makan bagi massa yang datang.

"Pastinya hal itu dilarang karena dalam aturannya diganti barang, jika dalam bentuk uang pastinya pelanggaran dan akan kita lakukan penindakan, " katanya.

Pada level pemilu presiden, ada tiga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.

Selanjutnya, ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024 dengan perincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.