Bawaslu Ancam Berikan Sanksi ke Bacaleg yang Kedapatan Kampanye Terselubung

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)

Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) menilai terkait sosialisasi partai politik dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg)  memang diatur dalam PKPU.


Namun dalam sosialisasi itu ada batasan-batasan. Artinya tidak boleh melampaui bahasa sosialisasi.

“Artinya disitu jangan sampai kebablasan atau mengarah ke kampanye, karena memang kalau ada yang mengarah ke kampanye, kita tentunya ada tindakan ,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan , Minggu (17/9).

Menurutnya dalam sosialisasi sifatnya mensosialisasikan dan belum ada ajakan dan sebagainya.

“ Tapi kalau sudah mengajak, artinya sudah masuk ke ranahnya kampanye dan kita Bawaslu  di Sumsel sudah menyampaikan imbauan juga kepada partai politik yang ada di Sumsel dalam upaya pencegahan  untuk belum boleh melakukan kampanye  tapi masih sebatas sosialisasi,”ujarnya.

Hingga saat ini, Bawaslu Sumsel belum melakukan teguran kepada parpol atau bacaleg namun lebih melakukan pendekatan persuasif .

“ Kalau misalnya ada pemasangan alat peraga sosialisasi di tempat terlarang kita komunikasikan dengan partainya. Juga misalnya, kalau ada pemasangan itu di tempat ibadah, nah itu dengan mengurus masjid atau tempat ibadah lainnya kita komunikasikan ,” ungkapnya.

Soal pengaturan pemasangan baliho parpol atau bacaleg menurutnya kembali  ke daerahnya masing-masing.Bawaslu Sumsel sendiri sudah menyampaikan surat edaran ke parpol  untuk tidak melakukan kampanye karena saat ini masuk tahapan sosialisasi.

“Artinya disini ada perda yang mengatur tempat-tempat yang boleh  atau tempat yang dilarang  atau tempat-tempat pribadi yang harus mendapat izin dari yang bersangkutan , kalau tempat tidak mendapat izin dari pemilik tempat  maka tidak boleh,” kata dia.