Hasil Putusan Bawaslu, KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Suasana sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum, Senin (18/3) di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel. (18/3).(Dudy Oskandar/RMOLSumsel.id)
Suasana sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilihan umum, Senin (18/3) di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel. (18/3).(Dudy Oskandar/RMOLSumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sukarami, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.


Keputusan ini berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan Caleg DPRD Kota Palembang 2 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , Rina Indah.

“Mengingat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum. Menyatakan terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata ketua Majelis persidangan, Kurniawan, didampingi anggota Majelis, Muhammad Sarkanis dan Ahmad Naafi di ruang sidang Gakkumdu Bawaslu  Sumsel, Selasa (19/3)sore.

Menurut Kurniawan, pihaknya memberikan teguran tertulis kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang sama yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelum membacakan putusan tersebut, terlebih dahulu Majelis hakim membacakan  hasil pemeriksaan persidangan pihaknya mengambil kesimpulan bahwa perbuatan terlapor 1 (KPU kota Palembang) dan terlapor 2 (PPK Sukarami) dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan tidak sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

“Bahwa terlapor melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu, bahwa perbaikan terhadap kesalahan administrasi pemilu akan sulit dilakukan mengingat batas waktu penetapan pemilu secara nasional,”katanya.

Bawaslu Sumsel menurut Kurniawan, telah mendengar dan mempelajari dengan seksama laporan dari pelapor dan mendengar keterangan saksi dan memeriksa, mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan para pihak (pelapor dan terlapor).

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin SHI, enggan berkomentar mengenai putusan tersebut.

“Kita tunggu dulu, setelah kami dapat salinan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Masih melihat dulu secara tertulis masih kita tunggu dulu kami masih belum dapat salinan,” katanya.