Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada siapapun agar tidak merintangi penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
- PMI Siap Jadi Mitra Kritis Erick Thohir Majukan BUMN
- Ketum Gerindra Temui DPW PKB Jateng Secara Mendadak, Ada Apa?
- PAN Sumsel Bakal Usulkan Zulhas, Erick dan Anies Jadi Capres
Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, UU melarang siapapun yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi proses penyidikan, dengan berbagai cara sekalipun.
"Misalnya tenaga kesehatan, membuat surat keterangan seolah-olah sakit tetapi tidak sesuai kondisi senyatanya, tentu kami dapat menganalisisnya sebagai bagian dari kesengajaan menghalangi ataupun merintangi proses penyidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (26/4).
Dia juga kembali mengingatkan agar pihak RSUD Sidoarjo Barat tidak lagi mengirimkan surat kesehatan atau keadaan Gus Muhdlor dengan data yang tidak lengkap.
"Karena itu, di awal perlu kami ingatkan ini," pungkasnya.
Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024. Dan Pada Rabu (24/4), sudah keluar dari RSUD, dan rawat jalan.
Sebelumnya dia mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Untuk itu tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor, Jumat (3/5).
- Belum Tentukan Sikap Terkait Usulan Kampanye 120 Hari, DPR RI Ingin Lebih Singkat, Efektif dan Efisien
- Pengamat Sebut Duet Fitrianti-Arie Dinilai Jadi Sosok Saling Melengkapi
- Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Muratara Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bisa Digelar