Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada siapapun agar tidak merintangi penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
- Kepala Otoritas IKN: Ketangguhan Sektor Informal Perlu Mendapat Perhatian Lebih Besar
- Kata Ganjar, Pupuk Langka Karena Pembatasan Kuota dari Pusat
- PAN Tolak Pj Gubernur dari Pati Aktif TNI-Polri
Baca Juga
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, UU melarang siapapun yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi proses penyidikan, dengan berbagai cara sekalipun.
"Misalnya tenaga kesehatan, membuat surat keterangan seolah-olah sakit tetapi tidak sesuai kondisi senyatanya, tentu kami dapat menganalisisnya sebagai bagian dari kesengajaan menghalangi ataupun merintangi proses penyidikan," katanya kepada wartawan, Jumat (26/4).
Dia juga kembali mengingatkan agar pihak RSUD Sidoarjo Barat tidak lagi mengirimkan surat kesehatan atau keadaan Gus Muhdlor dengan data yang tidak lengkap.
"Karena itu, di awal perlu kami ingatkan ini," pungkasnya.
Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024. Dan Pada Rabu (24/4), sudah keluar dari RSUD, dan rawat jalan.
Sebelumnya dia mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Untuk itu tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor, Jumat (3/5).
- Enam Kali Depo Terbakar, Erick Thohir Tak Segan Pecat Dirut Pertamina
- Soal 2024 Jatah Prabowo, Surya Paloh: Jokowi Sedang Membesarkan Hati dan Beri Motivasi
- Mahfud MD Mengaku Belum Kepikiran Maju Capres