Komisi II DPR RI belum menentukan sikap terkait usulan dari Pemerintah tentang masa kampanye 120 hari pada Pemilu 2024.
- Hari Pencoblosan Bersamaan dengan Valentine Day, Kaesang Usul Tinta Pemilu 2024 Warna Pink
- Bacaan Pengamat, Luhut Diutus Jokowi untuk Membujuk Paloh Tinggalkan Anies
- Ketum FSP BUMN Beberkan Alasan Mengapa Restrukturisasi Kredit Titan Infra Energy Harus Ditolak
Baca Juga
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, sejauh ini Komisi II DPR RI masih melakukan exercisement yang akan dibahas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah pascamasa reses mendatang.
“Namun, dari beberapa pandangan fraksi-fraksi yang berkembang di Komisi II DPR RI, kita inginkan adanya masa kampanye yang lebih singkat, efektif, dan efisien,” ujar Rifqinizamy dikutip dari Parlementaria, Senin (25/4).
Penentuan masa kampanye ini menjadi krusial sebab berkorelasi dengan tahapan pengadaan dan distribusi logistik, mulai dari surat suara, alat peraga kampanye, dan sebagainya.
Selama ini, kata Rifqinizamy, masa kampanye dibuat lama agar proses pencetakan dan pendistribusian logistik itu bisa dilakukan dengan baik.
“Karena itu, mempersingkat masa kampanye di satu pihak juga harus melakukan perubahan regulasi yang efektif dan efisien terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa logistik di mana Perpres-nya harus diubah. Di pihak lain harus memberikan kepercayaan kepada masing-masing provinsi untuk melakukan pencetakan dan distribusi agar proses masa kampanye bisa berkorelasi dengan itu,” tutur politisi PDI-Perjuangan ini.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II juga mendorong kehadiran kampanye digital yang sekarang ini banyak digandrungi oleh para politisi yang normanya belum terlembagakan dengan baik di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, calon presiden pada Pemilu 2024 bisa berkampanye ke empat hingga lima kabupaten/kota jika durasi masa kampanye ditetapkan 120 hari. Durasi masa kampanye selama 120 hari ini merupakan rancangan KPU.
“Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4).
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif
- Prabowo Bisa Kuasai 5 Provinsi Ini jika Pertahankan Koalisi Pilpres