KPU Kota Palembang dan PPK Sukarami Melanggar Administrasi Pemilu, Caleg PPP Dapil II Siapkan Gugatan ke MK

Caleg PPP Dapil II Palembang Rinah Indah akan melayangkan gugatan ke MK. (Handout)
Caleg PPP Dapil II Palembang Rinah Indah akan melayangkan gugatan ke MK. (Handout)

Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang dapil II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rinah Indah bakal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perolehan suara pada Pemilu 2024.


Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukumnya Masherdata Musai. Dia menjelaskan, keputusan melayangkan gugatan ke MK diambil, setelah Majelis Bawaslu Sumsel menyatakan termohon satu KPU Kota Palembang dan termohon dua PPK Kecamatan Sukarami terbukti melanggar administrasi Pemilu.

“Kita hanya ada waktu 3x24 jam, tim sudah berangkat terlebih dahulu dan ada disana untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan gugatan ke MK nanti,”kata Masherdata saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Rabu (20/3) malam.

Masherdata menjelaskan, dalam sidang lanjutan sengketa pemilu yang dilaporkan oleh pihaknya ke Bawaslu Sumsel, majelis memutuskan bahwa terlapor I adalah KPU Kota Palembang dan terlapor II, yaitu PPK Kec Sukarame telah melakukan pelanggaran administratif dalam proses tahapan penyelenggaraan pemilu, yang berada dalam Dapil II Kota Palembang.

"Nah, dasar dan bukti inilah yang akan kami bawa untuk pengajuan ke MK. Kita tidak akan berhenti disini, kita akan teruskan prosesnya. Dari informasi yang kami terima, besok akan ada rekap nasional yang akan diadakan KPU Pusat. Dari itu kita diberi kesempatan waktu 3 X 24 jam, untuk mengajukan permohonan gugatan,”ujarnya.

Selain ke MK, masih dikatakan oleh Masherdata, pihaknya juga melaporkan dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara ke Gakkumdu Kota Palembang.

"Dalam hal ini, kami serahkan prosesnya kepada Gakkumdu. Biasanya mekanismenya, mereka mengadakan dan membahas laporan kita kalau memang dianggap memenuhi persyaratan, pelanggaran pidana pemilu akan diteruskan ke pihak kepolisian,"tambah dia.

Tidak lupa, lanjut Masherdata Musai, ucapan apresiasi untuk kinerja Bawaslu yang telah bersusah payah memeras otak dari laporan pihaknya. Selain itu, pihak kepolisian, media dan seluruh pihak yang ikut terlibat, sehingga menghasilkan keputusan itu.

“Ini catatan sejarah, bahwa di Kota Palembang rasanya baru kali ini terjadi persidangan pelanggaran administrasi. Meski dibubuhi trik-trik, manuver-manuver seperti yang kita sampaikan tadi adanya pergerakan massa dalam tanda kutip preman. Sejarah, dimana di Pemilu Kota Palembang ada pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU Kota Palembang,”tegas dia.

“Bahwa yang mana putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Dimana tidak menerapkan asas kejujuran dan keadilan. Sehingga banyak terdapat perbedaan dan perselisihan,”pungkasnya.