Hari Ini Lima TPS di Palembang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Palembang, Syawaludin/ist
Ketua KPU Palembang, Syawaludin/ist

Sebanyak lima yang ada di Kota Palembang menggelar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hari ini, Senin (2/12). PSU itu dilakukan lantaran terindikasi adanya dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu 27 November 2024 lalu. 


Kelima TPS itu yaitu, TPS 35 di Kecamatan Seberang Ulu 1, TPS 15 di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Semarang Borang Kelurahan Lebung Gajah di TPS 25 dan TPS 1, serta di Kecamatan Sako di TPS 22.

Pada 5 TPS itu hampir semuanya akan dilakukan PSU, untuk pencoblosan ulang dua surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, serta surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang. 

Namun, untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang, hanya akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel saja, sedangkan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tidak dilakukan kembali. 

"Untuk di TPS 25 Kecamatan Semarang Borang hanya pemungutan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Sumsel saja, karena ada kesalahan disana warga Musi Rawas mencoblos disitu, padahal ia tidak ada surat pindah dan tidak masuk DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan), " kata Ketua KPU Palembang, Syawaludin.

Dijelaskan Syawaluddin, pihaknya telah memanggil KPPS, PPS dan PPK meminta klarifikasi, dan baru pihaknya, dan untuk pelanggaran sehingga dilakukan PSU itu karena beberapa sebab. 

"Yang pertama salah satunya, ada warga yang memang pindah memilih dari salah satu kabupaten Mura), ternyata tidak membawa surat pindah memilih, sehingga tidak sah.Yang kedua, beranggapan masyarakat, contoh ini undangan untuk orang tua, tapi anak yang hadir. Nah ini masalah teknis di KPPS," pungkasnya.