Bawaslu Sumsel Ungkap Permasalahan Pemilu yang tak Kunjung Rampung

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan Menegaskan, adanya ketegangan rekapitulasi suara di beberapa daerah saat ini, karena anggapan problem muncul ketika kontestan tidak fair dan penyelenggara ikut bermain, seharusnya permasalahan yang ada bisa diatasi dari awal. 


"Sebenarnya per tingkatan itu penyelesaiannya cepat, normalnya dilaksanakan di rekap sesuai dengan tingkatan. Ini ada beberapa masalah yang tidak selesai ini misalnya yang di kecamatan naik ke kota atau Kabupaten, dari kota bakal naik ke provinsi. Tapi tetap harus kami selesaikan masalah-masalah itu,"kata Kurniawan, Selasa (5/3).

Dijelaskan Kurniawan, pastinya semua permasalahan yang ada tetap harus bisa diselesaikan ditingkatkan masing-masing, sehingga tidak berkumpul di tingkatan atas. 

"Kalau kita kan sudah sampaikan, selesaikan seluruh persoalan itu sesuai dengan setiap tingkatannya, " katanya.

Mengenai laporan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu khususnya di Sentra Gakkumdu Sumsel, dirinya belum mengetahui secara pasti. Namun setiap laporan akan dicermati dan ditindaklanjuti. 

'Pastinya akan dilihat locusnya dimana, kalau di daerah kita limpahkan ke daerah, tapi tetap kita melakukan pendamping, dan pastinya laporan itu  harus memenuhi kriteria dan syarat, " katanya.

Disisi lain, beberapa rekomendasi Bawaslu selama ini yang telah mereka keluarkan, sepatutnya dijalankan penyelenggara pemilu. 

Dimana sejauh ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel seperti yang dia ketahui, sudah mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti rekomendasi penghitungan ulang sebanyak 1.352 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang diduga ada penggelembungan suara salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI. 

Menurut Kurniawan, sejauh ini semua rekomendasi Bawaslu telah dijalankan oleh KPU. 

“Jadi semuanya dijalankan, termasuk dengan penghitungan ulang di 1.352 TPS yang ada di kabupaten OKU Selatan, kita yakin ini akan berjalan.Memang untuk rekapitulasi atau penghitungan ulang, juga bisa dilaksanakan Ketika rekapitulasi berjalan, itukan sampai tanggal 11 Maret 2024, jadi masih panjang waktunya,”katanya.

Menurutnya, penginputan ulang ini sendiri menurut dia, sebaiknya memang dilaksanakan KPU OKU Selatan sehingga bisa diselesaikan dari awal. 

“Kalau dibawa ke Palembang atau provinsi, sedikitnya kita memerlukan 22 truk untuk membawa kotak surat suara tersebut,”katanya.

Disinggung jika tidak dilaksanakan oleh KPU OKU Selatan, ditegaskan Kurniawan pihaknya akan meminta petunjuk dari Bawaslu RI, jika memang tidak terlaksana, dan yang pasti jika memang tidak dilaksanakan KPU OKU Selatan bisa dikenakan etik hingga DKPP. 

Ditambahkan Kurniawan, sejauh ini rekomendasi dari Bawaslu sudah dilaksanakan KPU, seperti di Kabupaten OKI dan untuk OKU Selatan, pihaknya juga akan melakukan tindak lanjut kembali.