Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati (HBA-Henny), melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang pada Jumat, 28 Februari 2025.
- PPP Sumsel Incar Satu Fraksi di Pemilu Mendatang
- Polres Muara Enim Tingkatkan Pengawasan Pasca Pemilu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas
- Prabowo Minta Ketum Parpol Ubah Sistem Pemilu
Baca Juga
Somasi ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran dan konflik kepentingan dalam proses pencalonan yang merugikan pasangan HBA-Henny.
Melalui pengacaranya, Fahmi Nugroho , HBA-Henny mengklaim bahwa KPU Empat Lawang telah dua kali menghambat proses pencalonan mereka.
Dugaan pelanggaran pertama terjadi ketika KPU mengembalikan berkas pendaftaran dengan alasan berkas harus disertai surat kesepakatan. Setelah melalui proses gugatan di Bawaslu Empat Lawang, pendaftaran pasangan HBA-Henny akhirnya diterima.
Dugaan pelanggaran kedua muncul setelah KPU menerbitkan formulir penerimaan berkas pada 28 Februari 2025.
"KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran HBA-Henny tidak memenuhi syarat karena Budi Antoni Aljufri dianggap telah menjabat dua periode sebagai Bupati,"kata Fahmi, Sabtu (1/3/2025).
Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 2/PUU-XXI/2023 dan surat resmi dari pasangan tersebut, Budi Antoni hanya menjabat satu periode.
Selain itu, pasangan HBA-Henny juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bawaslu Empat Lawang. Mereka menuding Ketua Bawaslu, Rodi Karnain, memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon wakil bupati, sementara anggota Bawaslu, Hengki Gunawan, disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan calon bupati petahana.
Bahkan, dalam sidang MK pada 12 Februari 2025, salah satu anggota Bawaslu, Ahmad Fatria Arsasi, diperingatkan oleh Hakim Panel karena diduga menunjukkan keberpihakan.
"Dengan berbagai dugaan pelanggaran tersebut, HBA-Henny mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera memberhentikan dan mengganti seluruh komisioner KPU serta Bawaslu Empat Lawang,"ujar Fahmi.'
Mereka berharap pergantian komisioner ini dapat menjamin pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Berdasarkan putusan MK No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Empat Lawang dijadwalkan berlangsung paling lambat pada 24 April 2025.
"HBA-Henny menilai pergantian komisioner sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil,"ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan putusan MK, Bawaslu akan menjalankan peran supervisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, saluran hukum yang tepat adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, jalur hukumnya jelas, yaitu melalui DKPP. Bawaslu sendiri tetap berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun untuk aspek pelanggaran etik, itu adalah ranah DKPP,” kata Kurniawan.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa KPU akan melaksanakan amar putusan MK RI terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Empat Lawang.
Mengenai somasi yang meminta penggantian komisioner KPU Empat Lawang, Andika mengaku belum menerima somasi tersebut secara resmi.
“Prinsipnya, dalam pandangan kami, KPU Empat Lawang sudah bekerja dengan sebaik-baiknya, dan proses ini sudah dilalui sejak pencalonan, pendaftaran calon, dan sebagainya,” jelas Andika.
Ia menambahkan bahwa gugatan HBA-Henny sebelumnya telah melewati sengketa di Bawaslu, PTUN, MA, dan akhirnya di MK.
“Nah, secara administrasi, KPU Empat Lawang itu mengikuti PKPU, petunjuk teknis hasil konsultasi, hasil koordinasi dengan Kemendagri, dan itulah yang jadi pegangan kami,” pungkasnya.
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Bersimbah Darah di Kebun
- Empat Lawang Komitmen Perluas Lahan Sawah, Siap Jadi Lumbung Padi Sumsel
- Tuding Ada Politik Uang, Saksi HBA-Henny Enggan Tanda Tangani Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten