Dalami Laporan Dugaan Kecurangan TPS 2 Tanjung Sakti PUMU, Bawaslu Lahat Panggil PPK dan Caleg PKB

Bawaslu. (rmolsumsel.id)
Bawaslu. (rmolsumsel.id)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan kecurangan yang terjadi di PPK Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat. 


Hal ini diungkapkan Komisioner Devisi Penangangan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lahat, Ikhwan Zamroni kepada wartawan, Rabu (6/3/2024). 

"Ya benar, besok (Kamis,red) kita lakukan pemanggilan," kata Ikhwan melalui pesan singkatnya. 

Pelapor dalam hal ini yang dimaksud Ikhwan adalah Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lahat, Wiwin Andaini. Sementara terlapor dalam kasus tersebut yakni PPK Kecamatan Tanjung Sakti PUMU. 

"Keduanya, pelapor dan terlapor yang akan dipanggil," singkatnya. 

Sementara itu, Pengacara Pelapor, Dodi mengaku, pihaknya sudah mendapatkan undangan klarifikasi dari Bawaslu Lahat. Hanya saja, kliennya, Wiwin Andaini tak bisa hadir karena masih melakukan perjalanan dinas ke luar kota. 

Menurut Dodi, respons Bawaslu Lahat dalam menanggapi laporan kliennya terkesan lamban. Lantaran proses pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan 8-9 hari setelah pelaporan. 

"Laporan kami Senin (26/2) lalu. Tapi baru direspons sekarang. Selama jeda waktu itu, kami tidak melihat respons dari Bawaslu Lahat untuk menanggapi laporan kami. Baik nomor registrasi tidak dikeluarkan jadi tindak lanjutnya tidak tahu," kata Dodi. 

Dia menjelaskan, laporannya baru direspons setelah dirinya memasukkan surat ke Bawaslu Sumsel beberapa waktu lalu. "Ketika melakukan audiensi, kami diberitahu untuk memasukkan laporan ke Bawaslu Lahat. Namun, kami ceritakan lagi kejadiannya jika respons dari Bawaslu Lahat tidak ada. Hingga akhirnya baru dilakukan pemanggilan," terangnya. 

Menurutnya, dari sisi aturan, Bawaslu wajib memutus perkara atau laporan yang masuk paling lambat 14 hari kerja. "Kita lihat saja nanti seperti apa pertemuannya. Yang jelas kalau respons lamban ini membuat kerugian bagi kami, tentu kami akan menindaklanjutinya dengan melapor ke DKPP atas permasalahan etik komisioner Bawaslu Lahat," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan kecurangan dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, telah menciptakan gelombang kontroversi. Pasca-rapat pleno di tingkat Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, terungkap perbedaan angka antara C Hasil/Plano dan C Hasil Salinan, serta perubahan jumlah suara yang mencurigakan.

Hal itu diungkap Yudi Irwansyah selaku saksi PKB, dia menyampaikan dari rapat pleno PPK, ditemukan data penghitungan suara yang tertera pada C Hasil/Plano dan C Hasil Salinan angkanya berbeda.

Kemudian, jumlah suara C Hasil yang difoto dan diupload KPPS di Sirekap KPU, tidak sama dengan jumlah suara yang ada di C Hasil/Plano di PPK. C Hasil/Plano banyak terdapat tipe X, sehingga terindikasi ada kecurangan jumlah suara.

Yudi Irwansyah SH menegaskan, ia sebagai saksi PKB sangat keberatan terhadap perubahan jumlah suara yang terjadi di TPS 2 Desa Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat. 

“Saya mendesak kepada KPU Lahat untuk melakukan penghitungan ulang bagi TPS 2 Kembang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu,” ujarnya, Selasa (27/2). Indikasi kecurangan itu juga menyebabkan perubahan perolehan total suara antara Partai Gerindra dan PAN. Perubahan ini merugikan perolehan suara caleg PKB.

Ia merincikan, berdasarkan C Hasil dari rekapan KPPS TPS 2 Kembang Ayun, total suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 52 suara, dengan rincian suara partai 2 suara, caleg nomor 1 Nopan Firmansyah SE mendapatkan 49 suara, dan caleg nomor 2 Anggun Dwi Septari meraih 1 suara.

Setelah C Hasil dibuka pada rapat pleno PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, perolehan suara Partai Gerindra berubah menjadi 3 suara, dengan rincian suara partai nol, Nopan Firmansyah SH meraih 3 suara, dan Anggun Dwi Septari meraih nol suara.

“Sebanyak 49 suara milik Partai Gerindra hilang. Saya protes dan menanyakan itu kepada PPK saat sidang pleno. Namun, protes saya tidak diindahkan,” ujarnya.

Selanjutnya, perolehan suara dari PAN juga berubah. Berdasarkan C Hasil/Plano dari KPPS TPS 2 Kembang Ayun, bahwa PAN hanya memperoleh 12 suara. Dengan rincian suara partai nol, caleg nomor urut 1 M Lutfi Hidayat SH memperoleh 12 suara, Vitry Hariati nol suara, dan Jossi Ramdonni ST nol suara.

Setelah C Hasil/Plano dari KPPS TPS 2 dibuka di rapat pleno PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, perolehan suara PAN berubah menjadi naik. Dengan rincian suara partai nol, M Lutfi Hidayat SH dari 12 suara berubah menjadi 82 suara. Sedangkan caleg nomor urut tiga dan empat nol suara.

“Sebanyak 70 suara masuk ke caleg M Lutfi Hidayat SH,” ucapnya. Lanjut Didi, lagi lagi ia menanyakan melalui rapat pleno PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu mengapa terjadi perubahan perolehan suara. Jawab petugas PPK bahwa PPK tidak mengetahui perubahan itu. 

Didi mencurigai, perubahan terindikasi terjadi di tingkat PPS. Kotak suara dari KPPS TPS 02 diserahkan terimakan kepada PPS Desa Kembang Ayun. 

Kecurigaan bertambah terhadap PPS, sebab saat rapat pleno tingkat PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, PPS tidak hadir dengan alasan sakit. Selain itu, logistik Pemilu 2024 seperti stiker logo KPU, kunci segel kotak suara, dan ATK dilebihkan pendistribusiannya untuk PPS. 

Akibat perubahan perolehan suara yang tertera C Hasil/Plano, caleg PKB Wiwin Andaini merasa dirugikan.