Sebanyak 47 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran di pekan pertama Maret 2022.
- Dibungkus Kardus Popok dan Rokok, Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja
- Awal Juni, Polda Sumsel dan Polres Jajaran Amankan 48 Tersangka Narkotika
- Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkoba di Pekan III Mei, Dua Polres Ini Nihil Ungkap Kasus
Baca Juga
Kapolda Sumsel, Irjen Toni Harmanto melalui Kabid Humas, Kombes Supriadi mengatakan, komitmen memerangi narkoba terus digelorakan Kepolisian.
“Pekan pertama Maret 2022, anggota kita berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan mengamankan 58 tersangka,” ujar Supriadi, Senin (7/3).
Menurut Supriadi, dari 58 tersangka tersebut terdiri dari 1 orang bandar, 55 pengedar dan 2 orang pemakai.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4,4 kilogram, 11,2 kilogram ganja, dan 1.260,5 butir ekstasi.
“Di pekan pertama Maret ini ada dua Polres yang nihil ungkap kasus menurut data yang kita terima yaitu Polres Ogan Ilir dan Empat Lawang,” katanya.
Dari barang bukti yang disita tersebut, Kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 40.258 anak bangsa dari jeratan barang haram narkoba yang makin merajalela.
“Kita akan terus berusaha memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram narkoba dengan melakukan pengungkapan kasus hingga menekan peredarannya hingga ke akarnya,” tegas Supriadi.
- Dibungkus Kardus Popok dan Rokok, Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja
- Awal Juni, Polda Sumsel dan Polres Jajaran Amankan 48 Tersangka Narkotika
- Tangkap 49 Tersangka Kasus Narkoba di Pekan III Mei, Dua Polres Ini Nihil Ungkap Kasus