Dibungkus Kardus Popok dan Rokok, Satres Narkoba Polresta Palembang Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Ganja 

Sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Palembang memasukan barang bukti ganja kering usai press release di Mapolresta Palembang, Senin (30/1/2023). (Adam Rachman/Rmolsumsel.id)
Sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Palembang memasukan barang bukti ganja kering usai press release di Mapolresta Palembang, Senin (30/1/2023). (Adam Rachman/Rmolsumsel.id)

Dibungkus dua kardus popok dan rokok, sebanyak 30 kilogram ganja kering siap edar digagalkan Satres Narkoba Polresta Palembang.


Ganja kering tersebut dibawa oleh seorang kurir yang diketahui bernama Erwin (29) dari Medan, Sumatera Utara menuju Purwakarta, Jawa Barat. Namun aksinya digagalkan petugas Satres Narkoba ketika ia melintas di Kota Palembang, Jumat (27/1).

"Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Alang-Alang Lebar Palembang bersama barang bukti dua dus ganja kering di dalam bagasi bus yang ditumpanginya," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada awak media, Senin (30/1).

Lebih lanjut Ngajib menceritakan, pelaku merupakan warga Garut, Jawa Barat yang merupakan residivis dengan kasus serupa

"Pelaku itu residivis. Sudah pernah ditahan," tuturnya.

Dari keterangan pelaku, Ngajib menuturkan mulanya pelaku naik pesawat menuju Kota Medan. Setelah sampai di lokasi tujuan, pelaku bertemu dengan seorang bandar berinisial YG hingga berhasil membawa ganja kering seberat 30 kilogram untuk dibawa ke kota tujuan melalui jalur darat. 

"Dalam keterangan pelaku, dirinya sengaja naik bus untuk mengelabui petugas," katanya.

Ketika dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku membeli ganja seharga Rp 1,5 juta per satu kilogram untuk dijual dengan harga Rp 5 juta per kilogramnya.

Dihadapan petugas kepolisian, Erwin mengungkapkan dirinya mendapat upah Rp 9 juta untuk satu kali antar barang terlarang tersebut

"Saya diupah Rp 9 juta. Perintahnya hanya antar saja," ujarnya.

Atas perbuatannya Erwin dijerat Pasal 114 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 UU No.2 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 kurungan penjara.