Pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan membuat surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
- Pemkot Ajak Pemuda Remaja Masjid Suskeskan Program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau
- Matangkan Persiapan, Pemkot Lubuklinggau Gelar Senam Massal dan Pesta Rakyat
- Pengelola Truk Batu Bara Minta Maaf, Siap Patuhi Aturan Tidak Melintas di Jalan Kota Lubuklinggau
Baca Juga
Aturan itu dikeluarkan untuk mengurangi antrean BBM di setiap SPBU yang menyebabkan kemacetan jalan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, Nobel Nawawi mengatakan, surat edaran itu saat ini sedang digarap untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
“Termasuk tentang larangan penggunaan tangki modifikasi serta larangan antrian berulang-ulang,”kata Nobel, Selasa (30/8).
Selain itu, Nobel mengaku akan bekerjasama dengan pihak Pertamina serta Polisi untuk melakukan pengawasan di setiap SPBU agar tidak adanya kecurangan dalam proses penyaluran BBM.
"Untuk solusi jangka pendek, Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pengajuan pemenuhan kuota BBM di Kota Lubuklinggau," ujarnya.
Nobel menambahkan, mereka akan meminta agar waktu antrean BBM pertalite dan solar dibagi.
Sehingga dapat mengurangi jumlah antrian pembeli BBM di SPBU
“Dan tidak sampai mengganggu pengguna jalan,”jelasnya.
- Pemkot Ajak Pemuda Remaja Masjid Suskeskan Program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau
- Pertamina Uji Coba Pembatasan Pembelian Solar Subsidi di 34 Daerah
- Motor Suzuki Thunder Hangus Terbakar di SPBU Lubuklinggau Usai Isi Pertalite