Antrean di SPBU Mengular, Pemkot Lubuklinggau Akan Keluarkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Tangki Modifikasi

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi pimpin rapat pemenuhan kuota BBM.(ist/ RMOLSumsel.id)
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, H Nobel Nawawi pimpin rapat pemenuhan kuota BBM.(ist/ RMOLSumsel.id)

Pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan membuat surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian pedagang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).


Aturan itu dikeluarkan untuk mengurangi antrean BBM di setiap SPBU yang menyebabkan kemacetan jalan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau,  Nobel Nawawi mengatakan, surat edaran itu saat ini sedang digarap untuk diterbitkan dalam waktu dekat.

“Termasuk tentang larangan penggunaan tangki modifikasi serta larangan antrian berulang-ulang,”kata Nobel, Selasa (30/8).

Selain itu, Nobel mengaku akan bekerjasama dengan pihak Pertamina serta Polisi untuk melakukan pengawasan di setiap SPBU agar tidak adanya kecurangan dalam proses penyaluran BBM.

"Untuk solusi jangka pendek, Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pengajuan pemenuhan kuota BBM di Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Nobel menambahkan, mereka akan meminta agar waktu antrean BBM pertalite dan solar dibagi. 

Sehingga dapat mengurangi jumlah antrian pembeli BBM di SPBU

“Dan tidak sampai mengganggu pengguna jalan,”jelasnya.