Aksinya Viral, Pencuri Motor CBR Tertangkap Usai Sebulan Diburu

Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap tersangka curanmor yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. (Ist/rmolsumsel.id)
Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap tersangka curanmor yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. (Ist/rmolsumsel.id)

Terekam CCTV saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor, Adi Saputra alias Adi (25) tak berkutik ketika dibekuk anggota Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satuan Reskrim Polrestabes Palembang tak jauh dari rumahnya di Desa Talang Andong, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (6/12) sekitar pukul 20.30 WIB.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan, pihaknya sudah menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.

“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang ada di parkiran sebuah minimarket di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Jakabaring pada Kamis 4 November 2021. Motor yang dicuri tersangka yakni Honda CBR warna hitam nopol BE 5024 QQ milik korban Allan (27) yang sedang berbelanja di dalam minimarket tersebut,” kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (7/12).

Saat itu, motor korban dalam kondisi terkunci setang saja tanpa kunci pengaman tambahan.

“Sekitar 10 menit korban berbelanja di dalam minimarket dan saat keluar melihat motornya sudah tidak ada lagi. Untungnya aksi pelaku terekam CCTV yang terpasang di minimarket. Usai kejadian korban melapor ke Polsek SU I,” ujar Tri.

Menurut Tri, tersangka Adi dalam pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui apakah terlibat pada kasus atau TKP lain.

“Dalam aksinya mencuri tersangka menggunakan kunci letter T. Dari pengakuan tersangka baru satu kali mencuri dan sendirian. Namun kita tidak akan mudah percaya dan melakukan pengecekan di TKP lainnya,” tegas Tri.

Saat penangkapan tersangka Adi, petugas menyita satu lembar STNK atas nama pelapor, satu helm warna hitam merek GM, satu lembar jeans panjang warna biru, dan satu pasang sepatu Reebok warna abu-abu lis orange.

Di hadapan petugas yang memeriksanya, tersangka Adi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor tersebut.

“Saya mencuri motor dengan merusak kontak motor pakai kunci letter T. Saat itu kondisi sepi dan korban berada di dalam minimarket,” ucapnya.