Ahmad Fauzi Zamroni yang merupakan terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim, ditangkap di Kabupaten Jember.
- Usai Berfoya-foya dengan Uang Hasil Kejahatan, Buronan Kasus Penipuan Tertangkap
- Usai Divonis Pidana Mati Kasus Narkoba, Eks Anggota DPRD Palembang Jalani Sidang Pidana Pencucian Uang
- Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Dijatuhi Hukuman Cambuk hingga Penjara
Baca Juga
Ahmad Fauzi sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan hampir 10 tahun menjadi buron Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan dilaksanakan oleh tim gabungan dari Tim Pidsus Kejari Surabaya, Tim Intelijen Kejari Surabaya dengan bantuan Tim Kejari Jember di rumah terpidana di Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Selasa (11/8). Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Memang benar kami membantu Kejari Surabaya untuk menangkap terpidana kasus korupsi P2SEM Jatim di Jember," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Rabu (12/8).
Terpidana dieksekusi berdasarkan putusan PN Surabaya No. 3088/Pid.B/2010/PN SBY dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp415 juta.
Dalam putusan majelis hakim, terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo. pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tipikor pelaksanaan P2SEM Jatim pada Panitia Gerakan Surabaya Kesehatan dan Pengabdian Masyarakat pada tahun 2008.
Terhadap terpidana telah dilakukan pencarian oleh jaksa eksekutor. Namun tidak diketahui keberadaannya, sehingga jaksa memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama hampir 10 tahun. Selama menjadi buron terpidana selalu berpindah-pindah tempat ke berbagai kota bahkan sampai ke luar pulau Jawa.
Tim Intelijen Kejari Surabaya memperoleh informasi akurat terkait keberadaan terpidana dan melakukan pemantauan selama tiga hari dan akhirnya dapat dilakukan penangkapan di Kabupaten Jember.
"Setelah dilakukan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Jember untuk proses administrasi dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II-A Jember untuk menjalani hukuman," katanya.
Sementara Kepala Lapas Kelas II-A Jember Yandi Suyandi mengatakan narapidana korupsi P2SEM tersebut berada di ruangan khusus untuk masa pengenalan lingkungan sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya di Lapas Jember.
"Biasanya masa pengenalan tahanan atau narapidana di Lapas berjalan selama 14 hari. Namun kami pantau perilaku narapidana tersebut sebelum ditempatkan bersama narapidana lainnya," ujarnya.
- Dua Kawanan Pencuri Besi Tower Telkom Bukit Pelawi Diringkus Polisi
- Penadah Besi Hasil Curian, Polisi Tangkap Seorang Kakek di Muratara
- Uang Rp30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo