Bertambah Lagi, Korban Investasi Online FEC di Sumsel Kini Mencapai  157 Orang, Kerugian Mencapai Rp 4,1 Miliar

Ketua Tim Satgas Penanganan FEC Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menunjukkan website untuk korban investasi online melapor. (Fauzi/RMOLSumsel.id)
Ketua Tim Satgas Penanganan FEC Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo menunjukkan website untuk korban investasi online melapor. (Fauzi/RMOLSumsel.id)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membuat website khusus untuk korban investasi online FEC agar mempermudah membuat laporan.


Hal ini diungkapkan Ketua Tim Satgas Penanganan FEC Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo kepada wartawan Selasa (26/9).

"Update terakhir korban investasi online FEC sudah mencapai 157 orang per 25 September 2023 dengan total kerugian sudah Rp 4,1 miliar,"kata Bagus.

Dikatakan Bagus para korban FEC yang sudah melapor meliputi mentor yang mengaku juga dirugikan. Tim Satgas saat ini masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban FEC bisa membuat laporan dengan alamat website https://sumsel.polri.go.id/korbanfec/#section_4.

"Website yang sudah kami buat untuk memudahkan para korban FEC dalam membuat laporan. Para korban yang mengadu di aplikasi langsung kami masukan input ke dalam sudah terintegrasi di data tersebut, " ujar Bagus, Selasa (26/9/2023).

Dijelaskan Bagus, korban bisa mengisi data tersedia di aplikasi dengan mengisi identitas form data, seperti KTP nomor rekening pengirim dan penerima, bukti transfer, dan nama mentor.

"Setelah di upload di sana akan terdata oleh server kami, lalu akan kami jumlahkan total kerugian dari para korban, " ujarnya.

Menurut Bagus, website ini untuk mempermudah penyidik menghimpun keterangan dari korban FEC, karena kemungkinan masih banyak korban yang belum melapor secara resmi.

"Kepada masyarakat yang menjadi korban investasi FEC bisa melapor lewat website yang sudah disediakan jika belum sempat melapor langsung ke Polda Sumsel,"tutupnya.