Sesuai Rekomendasi, Anji Akhirnya Direhabilitasi

Anji saat dibawa ke RSKO. (rmol.id)
Anji saat dibawa ke RSKO. (rmol.id)

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji akan menjalani rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, Anji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan terhitung mulai hari ini, Jumat (25/6). 

"Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh BNNP DKI yaitu membawa tersangka AN ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk diberikan rehabilitasi medis berupa rawat inap selama 3 bulan," kata Ronaldo di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (25/6).

Anji dibawa oleh jajaran penyidik sekitar pukul 11.15 WIB dan tiba di RSKO pukul 11.56 WIB. Eks vokalis Drive itu tampak mengenakan baju tahanan berwana hijau dan bercelana pendek.

Pelantun lagu "Dia" berpesan kepada awak media untuk memberi dukungan agar proses rehabilitasinya berjalan lancar. "Ya semoga nanti prosesnya berjalan dengan baik," kata Anji.

Anji ditangkap di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6) malam. Dari rumah dan lokasi di Bandung, polisi setidaknya mengamankan 30 gram daun ganja, kertas vapir dan juga biji ganja.

Akibat perbuatannya, Anji dijerat dua pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun. Anji menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, hasilnya keluar dan Anji direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.