Mantan Bupati Muara Enim Divonis Delapan Tahun Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Kamis (17/6). (Alwi Alim/rmolsumsel.id)
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Kamis (17/6). (Alwi Alim/rmolsumsel.id)

Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 - 2018, Muzakir Sai Sohar divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Kamis (17/6). Muzakir terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merugikan negara sebesar 200 ribu US Dollar atau sekitar Rp2,3 miliar.


Dalam persidangan secara virtual, mantan bupati ini telah menerima gratifikasi sebesar Rp2,3 miliar saat menjabat menjadi bupati, dalam kasus kepengurusan alih fungsi lahan fiktif dari Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Mitra Ogan tahun 2014 lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah, meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban saat membacakan vonis di persidangan, Kamis (17/6).

Majelis Hakim juga menyebutkan dalam persidangan, jika tidak mampu membayar denda maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Selain itu, terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar setelah satu bulan dijatuhi hukuman tetap. Jika tidak mampu membayar uang pengganti maka terdakwa akan dijatuhi tambahan kurungan selama dua tahun enam bulan.

"Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan sebagai tulang punggung keluarga," katanya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Muzakir Sai Sohar dalam persidangan virtualnya mengaku akan pikir-pikir dahulu terhadap vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar dia.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Naimullah mengaku sangat mengapresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang cukup tinggi terhadap terdakwa.

Meskipun begitu, pihaknya masih akan pikir-pikir dengan putusan yang ada, menunggu proses hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh terdakwa. "Kami akan pikir-pikir dahulu," singkatnya.