Terungkap, Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Banyuasin Direncanakan Pelaku Satu Bulan Sebelum Eksekusi

Empat tersangka pelaku perampokan Pasutri di Banyuasin, ketika berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (17/10). (ist/RmolSumsel.id)
Empat tersangka pelaku perampokan Pasutri di Banyuasin, ketika berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (17/10). (ist/RmolSumsel.id)

Empat pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri Sunardi (55) dan Sri Narti  (50) di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin Rabu (12/10/2022) lalu sudah direncanakan satu bulan yang lalu oleh para pelaka. 


Hal ini terungkap saat keempat pelaku dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel Senin (17/10/2022). 

Empat pelaku sudah ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sehari setelah kejadian. Empat pelaku yang sudah ditangkap yakni Muhammad Renaldi (39), Yuda (43), Kailani (35), RA (16). Sementara, satu tersangka lagi inisial KV saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo mengatakan, pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima orang. 

Empat sudah berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.

"Para pelaku berkumpul di rumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu malam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,"kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo kepada wartawan.

Dikatakan Anwar, setelah masuk ke rumah tersangka KV melihat korban Sri Narti yang sedang tidur didalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. 

Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi.

"Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta dan tersangka KV kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,"jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang barang yang ada di warung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih. 

"Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,"jelasnya. 

Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas di luar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban.

"Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya tidak lari kemana mana cuma ke rumah teman disanalah saya larinya,"tutupnya.(FZ)