Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rudi Setiawan, memimpin upacara pengukuhan pembentukan 9 Polsubsektor di wilayah hukum Polda Sumsel, Rabu (13/7) pagi, di halaman Mapolrestabes Palembang.
- Kapolda Tinjau Kesiapan Pos Pam di KM 277 Tol Terpeka, Banyak Fasilitas Belum Lengkap
- Kapolda Sumsel Tegaskan Angkutan Barang Dibatasi Selama Periode Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Ajak Mantan Napiter Jaga Sumsel dari Aksi Terorisme
Baca Juga
Sembilan Polsubsektor yang baru diresmikan tersebut yakni Ilir Timur III, Lubuk Keliat, Rambang Kuang, Lubai Ulu, Muara Sugihan, Air Salek, Lubuk Linggau Selatan II, Lubuk Linggau Timur II, dan Lubuk Linggau Utara II.
Usai memimpin upacara, Kapolda beserta jajaran bersama Walikota Palembang, Harnojoyo serta perwakilan dari pemerintah daerah mengecek kesiapan dari masing-masing Polsubsektor melalui zoom meeting atau virtual.
Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, sejauh ini dari target 241 Polsubsektor, yang terealisasi sudah 171 dan dalam proses 70 Polsubsektor.
"Dari 70 Polsubsektor ini, 55 lagi diajukan dan sisanya dalam proses persiapan pengajuan," jelasnya.
Untuk menuntaskan target tersebut, lanjut Kapolda, maka dibutuhkan dukungan dari Polri dan Pemerintah Daerah.
"Agar nanti semuanya bisa dipenuhi, maka butuh dukungan penuh seperti dukungan dana dan materil," kata Kapolda.
Irjen Pol Toni menegaskan, bahwa tidak semua Polsubsektor melayani laporan tindak kriminal atau melakukan penindakan hukum.
"Namun terkait penegakan hukum ini, nanti kedepannya kita lihat lagi," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Palembang, Harnojoyo, berjanji akan mendukung penuh pembentukan Polsubsektor khususnya di Kota Palembang.
"Tadi Polsubsektor Ilir Timur III, butuh mobil operasional patroli. Itu nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut, yang jelas kita dukung dan realisasikan," janji Harnojoyo.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, bahwa pelayanan di Polsubsektor bersifat pencegahan.
"Kalaupun ada penindakan pelanggaran hukum hanya bersifat Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sela8n dari itu aoan diserahkan ke Polsek atau Polres masing-masing," jelas Ngajib.
- Kapolda Tinjau Kesiapan Pos Pam di KM 277 Tol Terpeka, Banyak Fasilitas Belum Lengkap
- Kapolda Sumsel Tegaskan Angkutan Barang Dibatasi Selama Periode Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Ajak Mantan Napiter Jaga Sumsel dari Aksi Terorisme