Serikat Pekerja: Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim, Segeralah Turun Tangan!

Serikat Pekerja PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd, menuding Manajemen PLTU Sumsel melakukan karantina ilegal terhadap sejumlah karyawan. Namun tuduhan itu dibantah oleh Juru Bicara PLTU Sumsel I.


Dikatakan Tajudin, Ketua Serikat Pekerja PT Guangdong Power Engineering Co. Ltd, pada tanggal 20 Maret 2020, sejumlah 20 pekerja non-anggota Serikat Pekerj) (SP) PLTU Sumsel I, dikenai ketentuan karantina oleh Perusahaan GPEC dengan alasan pencegahan penularan Covid-19.

Karantina ini berlanjut hingga 26 Agustus atau telah berlangsung 160 hari. Ketentuan Karantina Perusahaan ini hanya berlaku untuk pekerja konstruksi dan tidak berlaku untuk TKA dan pekerja kantor (staf, petugas keamanan, sopir - red).

“Sebelum ketentuan karantina, yaitu pada 9-23 Maret, sebanyak 74 pekerja anggota SP PLTU Sumsel I mogok kerja. Pada tanggal 24 Maret, 74 pekerja anggota SP gagal bekerja kembali karena ada ketentuan karantina perusahaan. Pada bulan Agustus perusahaan merekrut 35 pekerja baru, dengan pemberlakuan Karantina,” jelasnya saat diwawancarai, Senin (31/08/2020).

Namun, lanjutnya, terdapat beberapa kejanggalan terhadap karantina yang dilakukan oleh PLTU Sumsel I seperti peraturan perusahaan perihal Karantina terhadap pekerja lokal, baik yang lama maupun baru, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik UU No 6 Tahun 2018 maupun KMK 413/2020.

Karantina, lanjutnya lagi, tidak dilakukan terhadap semua pekerja.

“TKA dan pekerja kantor tidak dikarantina. Oleh karena itu kuat dugaan karantina ini digunakan untuk menghambat kegiatan serikat dan menjadi alasan tidak menerima kembali anggota SP yang menjalankan mogok kerja pada tanggal 9-23 Maret. Dengan kata lain karantina yang tidak sesuai aturan ini adalah bentuk anti serikat sebagaimana dinyatakan dalam UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” tambahnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya mendesak agar Pemerintah Daerah, seperti Gubernur dan Plt Bupati Muara Enim segera mengambil tindakan agar karantina ilegal di PLTU SUMSEL I dihentikan.

“Dan kita juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan serta Dibas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim melakukan pengawasan dan penyidikan anti serikat yang merupakan indikasi pelanggaran UU 21/2000,” pungkasnya.

Sementara itu, menejemn PLTU Sumsel I melalui juru bicaranya, Herida saat dihubungi via telepon oleh wartawan mengatakan, menejemen tidak tebang pilih dalam melakukan karantina terkait pencegahan penyebaran covid-19. Semua pekerja sesuai ketentuan dan berdasarkan dengan protokol kesehatan harus menjalani masa karantina.

“Kita pahami sama sama dulu ya, bahwa kata karantina adalah sistem pencegahan perpindahan orang amupun barang dalam priode tertentu. Dan itu kita lakukan karantina bagi seriap katyawan yang melakukan perjalan keluar dari Muara Enim maupun yang masuk ke Muara Enim. Dan tidak ada perbedaan, baik itu tenaga kerja asing maupun pekerja lokal. Karantina sendiri sudah sesuai standar kesehatan yang di anjurkan,” jelasnya.

Selain itu, Herida juga mengatakan, masa karantina yang dikenakan bagi karyawan adalah selama 14 hari. “Karena masa ingkubasi virus iti 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan karantina, maka selama itu pula masa karantina yang kami berlakukan. Tidak benar kalau sampai berhari hari,” termgnya lagi.

Sedangkan untuk karyawan yang saat dinyatakan bahwa virus covid-19 sudah masuk ke indonesi tepatnya bulan maret lalu, Herida mengatakan bahwa mereka tidak harus dikenakan karantina.

“Kalau mereka yang sejak maret sudah bekerja di lingkungan perusahaan maka tidak kami berlakukan karantina. Hanya bagi pekerja baru serta pekerja yang keluar masuk wilayah perusahaan kabupaten muara enim umumnya,” terangnya.

Sebelumnya, dijelaskan Herida memang beberapa bulan yang lalu sempat ada tuntutan dari serikat pekerja dengan perusahaan. “Namun setau saya masalah itu sudah selesai. Dan apabila memang masih ada yang mengganjal dan belum terselesaikan silakan berkomunikasi lagi dengan pihak manajemen,” pungkasnya.[ida]