Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda kembali menemukan obat kedaluwarsa di sejumlah toko dan apotek yang sama dengan saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tahun 2018.
- Dukung Pocari Sweat Run Indonesia 2022, bank bjb Promosi Tiket untuk Nasabah
- PGN Perkuat Pasokan Gas Domestik dengan Suplai LNG dari Berau
- Diduga Terlibat Judi Online, 4.981 Rekening Mencurigakan Diblokir OJK
Baca Juga
Artinya, apa yang dijanjikan oleh para pemilik toko obat dan apotek tersebut tidak direalisasikan mereka. Para pemilik toko obat dan apotek tersebut melanggar apa yang telah dijanjikan dua tahun lalu. di mana mereka membuat pernyataan tidak akan lagi menjual obat kedaluwarsa.
"Saya sangat menyayangkan masih ada toko dan apotek yang menjual obat sudah kedarluwarsa. Artinya, mereka sendiri yang tidak memenuhi perjanjian ini," ungkap Fitri usai sidak di sejumlah toko obat, bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Senin (31/8/2020).
Fitri mengaku masih banyak menemukan obat-obatan kedarluwarsa yang dijual oleh pemilik toko ataupun apotek di sekitar Pasar 16 Ilir.
"Mereka sendiri berjanji dan jika masih melanggar maka akan diberlakukan denda Rp1,5 miliar dan kurungan 15 tahun. Jika mereka melanggar berarti mereka siap diproses secara hukum," ulasnya.[ida]
- Jumlah Investor Ritel Pasar Modal Terus Meningkat
- India Jadi Salah Satu Pusat Startup Dunia, 73 Ribu Startup Dipimpin Wanita
- Rupiah Melemah ke Rp 15.912 per Dolar AS