KPK Hadirkan Ahmad Yani-Juarsah Sebagai Saksi

Plt Bupati Muaraenim, Juarsah, dalam sidang kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Pengadilan Tipikor Palembang / rmolsumsel
Plt Bupati Muaraenim, Juarsah, dalam sidang kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Pengadilan Tipikor Palembang / rmolsumsel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Plt Bupati Muaraenim, Juarsah, dalam sidang kasus dugaan suap fee 16 paket proyek di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020).


Mengenakan peci berwarna hitam, dan batik coklat muda, Juarsah hadir di ruang sidang Tipikor Palembang sebagai saksi bersama tiga saksi lainnya, sementara saksi Ahmad Yani mantan Bupati Muaraenim dihadirkan dalam persidangan secara virtual.

Juarsah dihadirkan JPU KPK, sebagai saksi yang menjerat dua terdakwa yakni Aries HB Ketua DPRD Muaraenim nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muaraenim. Sidang lanjutan ini digelar masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi, yang diantaranya adalah Plt Bupati Muaraenim, Juarsah.

Dari pantauan di ruang sidang, sedikitnya ada sembilan orang kuasa hukum terdakwa Aries HB, dan Ramlan Suryadi, yang hadir di persidangan hari ini.

Sidang dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan. Dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suharti. Sidang juga dilakukan secara virtual, yang menyambungkan ruang sidang dengan terpidana mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani yang sebelumnya telah divonis majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan sidang masih berjalan dengan pertanyaan majelis hakim kepada para saksi yang dihadirkan.