DK OKU Minta Pemkab Terbitkan Perda Kesenian

Dewan Kesenian (DK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda) kesenian sebagai payung hukum guna menyelamatkan budaya khas daerah.


"Perda kesenian ini sangat diperlukan untuk melestarikan kesenian dan budaya Kabupaten OKU," kata Ketua DK OKU, Tina Malinda didampingi Sekretaris DK OKU Yunizir Djakfar, Sabtu (17/10/2020). Menurut dia, sejauh ini belum ada penetapan indentitas kesenian dan budaya OKU yang baku digunakan secara luas oleh masyarakat. Untuk itu, ke depan DK OKU akan mendorong pemkab setempat untuk memberikan kepastian hukum agar adanya aturan baku terkait identitas seni budaya daerah ini. “Sejauh ini belum ada ketetapan baku seperti mengenai seni baju adat OKU, Tanjak atau topi khas OKU, kemudin lagu daerah yang bisa digunakan secara luas oleh masyarakat sebagai identitas kesenian dan budaya kabupaten setempat,” ungkapnya. Di kesempatan itu, Tina juga mengajak para pengurus DK OKU untuk terus berbuat guna melestarikan dan memasyarakatkan seni budaya OKU. “Dewan Kesenian harus mampu berbuat dalam melestarikan kesenian OKU,” tegasnya. Sementara itu, Yunizir Djakfar mengajak seluruh pengurus DK OKU dan para pelaku seni yang ada di Bumi Sebimbing Sekundang untuk terus berkarya. "Kami juga merencanakan dalam waktu dekat akan menggelar lomba video parodi musikal yang di dalamnya memuat unsur kesenian dan budaya khas OKU," ujarnya.