Temuan Ombudsman, Empat SMAN di Sumsel Lakukan Maladministrasi Penerimaan Siswa Baru

Rapat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri. (ist/rmolsumsel.id)
Rapat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri. (ist/rmolsumsel.id)

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan adanya pelanggaran atau mal administrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di empat SMA Negeri yang ada di Palembang. 


Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri. Adapun SMAN yang dimaksud yakni SMAN 2, 10, 11, dan 22 Palembang.

Hasil temuan itu diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Adrian Agustiansyah kepada Pj Gubernur Sumsel diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edward Candra didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Rabu (17/1/2024).

Dalam keterangan resminya, Adrian mengatakan, temuan maladministrasi ini berasal dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman. Salah satu temuan utama adalah terkait pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Menurutnya, presentase jalur penerimaan dan jalur tes mandiri metode ujian tertulis dalam petunjuk tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, seperti Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No 13 Tahun 2021.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan beberapa sekolah menerima siswa kelas X hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah, tanpa melibatkan prosedur seleksi dan tanpa pengumuman resmi di website sekolah. "Hal ini dianggap sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik," kata Adrian. 

Dia mengatakan, tindakan korektif yang diperlukan, termasuk memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel, serta para Kepala Sekolah yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur.

"Agar Pj Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11, dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur," ujarnya.

Adrian juga menambahkan Ombudsman berharap agar Pemerintah Provinsi segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan penyerahan LAHP ini merupakan bentuk tanggung jawab Ombudsman kepada masyarakat. "Kami berharap tindak lanjut terhadap temuan maladministrasi dapat dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari," bebernya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sutoko menuturkan, pihaknya sedang berusaha keras mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dan akan menggantinya dengan yang baru sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Selanjutnya, komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No 1 Tahun 2021," katanya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Edward Candra menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel. "Kami akan tindaklanjuti temuan ini," tandasnya.