Sering Main di Gang, 2 Orang Ini Diamankan

Meski sempat membuang Barang Bukti (BB) berupa satu paket yang diduga narkoba jenis sabu, dua orang laki-laki ini berhasil diamankan satuan reserse narkoba Polres Muara Enim setelah dilakukan pemerisaan intensif oleh anggota.


Kedua pelaku tersebut ialah R (46) seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Cut Nyak Din Gang kelapa, Kelurahan Tungkal, dan S (38) buruh harian lepas yang berdomisi di Jl KH Burlian, Kelurahan Pasar III, Kabupaten Muara Enim.

Awalnya, pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Muara Enim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang di dekat Alfamart Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, sering terjadi transaksi Narkoba.

Selanjutnya, Kasat Res Narkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja, saat tiba di Gang Alfamart Kelurahan Tungkal, anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melihat ada 2 Orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Pada saat anggota mendekati pelaku, terlihat seorang laki-laki yang berinisial R membuang sesuatu di jalan diatas aspal. Setelah di cari, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, saat ditanya oleh anggota apakah ada barang bukti lain, dijawab oleh tersangka ada di kosan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan ke kosan yang beralamat di Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Setelah tiba di kosan, dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan badan / pakaian kemudian ditemukan barang bukti dua paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam Wadah Permen yang bertuliskan MILTON yang dileteakan di kusen jendela.

Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Nakoba Polres Muara Enim untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menyebutkan kedua pelaku tersebut beserta barang bukti sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 3 (Tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,77 Gram , 1 (Satu) Unit HP Nokia warna Biru, satu Unit HP Samsung Warna Hitam, satu Unit HP Xiaomi warna Rose Gold dan Satu Buah Wadah Permen bertuliskan MILTON warna Kuning, serta satu Bal Plastik Klip,” pungkasnya.[ida]