Mengaku Pacaran, Oknum Guru PPPK di OKI Cabuli Murid SMP di Sekolah

Satreskrim saat menggelar pers rilis di Mapolres OKI soal guru mencabuli siswi SMP. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Satreskrim saat menggelar pers rilis di Mapolres OKI soal guru mencabuli siswi SMP. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap kasus asusila yang dilakukan oknum guru PPPK kepada muridnya berinisial AY.


Kasat Reskrim AKP Imam Falucky mengatakan, pelaku AD (36) merupakan oknum tenaga pendidik di sekolah korban. 

"Korban sendiri merupakan murid perempuan tersangka yang duduk di kelas VIII atau kelas 2 SMP," kata Iman, Rabu (28/2). 

Iman menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi ketika pelaku mengajak korban bertemu di sekolah pada sore hari. Saat itu pelaku memeluk korban dari belakang dan menciuminya. 

"Saat melakukan hal itu, kepergok warga yang sedang membongkar tenda di sekolah tersebut," ujar Iman.

Lanjut Iman, pelaku sempat dihakimi warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Merasa tidak senang anaknya jadi korban pencabulan, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI. 

“Jadi kalau keterangan pelaku, keduanya mempunyai rasa suka satu sama lain, itu pengakuan pelaku, tetapi menurut korban tidak," ucap Iman. 

Iman menjelaskan, saat dimintai keterangan, pelaku mengatakan sudah berpacaran sekitar tiga bulan. Namun, hal itu dibantah korban dengan mengatakan keduanya tidak ada hubungan. 

“Korban masih di bawah umur dan sudah seharusnya para guru dapat memberikan teladan bagi para muridnya. Tersangka ini kita jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/2/2024) lalu saat di selokah tersebut sedang dilakukan kegiatan ekstrakulikuler Pramuka. 

Saat itu terduga pelaku ini kepergok oleh saksi mata yang tengah membongkar tenda di halaman sekolah.