25 Proyek PUPR Tak Beres, Kerugian Capai Rp3,1 Miliar

Lembaga ketatanegaraan Indonesia kembali menemukan kerugian negara yang diakibatkan kekurangan volume puluhan paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dimana, dari laporan hasil periksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap realisasi Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemkot Palembang, menemukan kekurangan volume puluhan paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp3,1 miliar.

Hal itu terungkap berdasarkan dokumen kontrak, backup data, gambar terpasang dan fisik di lapangan, dimana 25 paket pekerjaan fisik terjadi kelebihan pembayaran yang diakibatkan kekurangan volume pekerjaan tersebut.

Kepala Dinas PUPR  Kota Pamembang, Ahmad Bastari menyampaikan jika sudah menindaklanjuti terkait temuan BPK tersebut.

Dimana, apa yang menjadi temuan tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat dan BPK terkait pengembalian kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume 25 paket fisik yang dilaksanakan 2019 lalu.

"Sudah kita tindaklanjuti semua, totalnya sekitar Rp2 miliar lebih," terangnya.

Bastari mengungapkan, waktu yang diberikan sekitar 60 hari terhadap pengembalian tersebut. Dimana, sisa pengembalian sekitar Rp500 juta lagi.

"Kita kerjasama dengan Kajari (Kejaksaan Negeri) untuk pengembalian itu. Untuk lebih lengkap datanya dikantor," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorar Kota Palembang, Gusmah Yuzar menyampaikan, temuan tersebut sudah dilimpahkan ke Kajari Palembang.

"Kalo inspektorat terkait hal dokumen penyetoran, BPK yang melakukan sanksi evaluasi dan agi yang belum menyetorkan, dilimpahkan ke Kajari Palembang," terangnya.

Gusmah menuturkan, saat proses tersebut terus berlanjut, dimana yang sudah setor dilaporkan ke BPK, karena bukan Inspektorat yang memproses.

Karena, Inspektorat hanya mengumpulkan data-data hasil yang menyetorkan ke kas daerah, bukti setornya kirim ke BPK.

"Coba tanyakan ke Kajari untuk proses lebih lanjutnya. Karena untuk selanjutnya bukan kewenangan saya," imbuhnya.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun RMOLSumsel, berdasarkan audit laporan realisasi TA 2019, lembaga ketatanegaraan Indonesia tersebut, mendapati 46 paket pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar dari tiga OPD di lingkungan Pemkot Palembang.

Hal itu terungkap dari dokumen kontrak, backup data, gambar terpasang dan fisik di lapangan, yang mendapati kelebihan pembayaran atas kekurangan volume puluhan paket di Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera-KP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang.

Dari 46 paket tersebut, 25 paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan PUPR Kota Palembang, terjadi kelebihan pembayaran yang diakibatkan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar. [R]


[rmol]. Lembaga ketatanegaraan Indonesia kembali menemukan kerugian negara yang diakibatkan kekurangan volume puluhan paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Dimana, dari laporan hasil periksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap realisasi Tahun Anggaran (TA) 2019 Pemkot Palembang, menemukan kekurangan volume puluhan paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang yang menyebabkan kerugian negara lebih kurang Rp3,1 miliar.

Hal itu terungkap berdasarkan dokumen kontrak, backup data, gambar terpasang dan fisik di lapangan, dimana 25 paket pekerjaan fisik terjadi kelebihan pembayaran yang diakibatkan kekurangan volume pekerjaan tersebut.

Kepala Dinas PUPR  Kota Pamembang, Ahmad Bastari menyampaikan jika sudah menindaklanjuti terkait temuan BPK tersebut.

Dimana, apa yang menjadi temuan tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat dan BPK terkait pengembalian kelebihan pembayaran terhadap kekurangan volume 25 paket fisik yang dilaksanakan 2019 lalu.

"Sudah kita tindaklanjuti semua, totalnya sekitar Rp2 miliar lebih," terangnya.

Bastari mengungapkan, waktu yang diberikan sekitar 60 hari terhadap pengembalian tersebut. Dimana, sisa pengembalian sekitar Rp500 juta lagi.

"Kita kerjasama dengan Kajari (Kejaksaan Negeri) untuk pengembalian itu. Untuk lebih lengkap datanya dikantor," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorar Kota Palembang, Gusmah Yuzar menyampaikan, temuan tersebut sudah dilimpahkan ke Kajari Palembang.

"Kalo inspektorat terkait hal dokumen penyetoran, BPK yang melakukan sanksi evaluasi dan agi yang belum menyetorkan, dilimpahkan ke Kajari Palembang," terangnya.

Gusmah menuturkan, saat proses tersebut terus berlanjut, dimana yang sudah setor dilaporkan ke BPK, karena bukan Inspektorat yang memproses.

Karena, Inspektorat hanya mengumpulkan data-data hasil yang menyetorkan ke kas daerah, bukti setornya kirim ke BPK.

"Coba tanyakan ke Kajari untuk proses lebih lanjutnya. Karena untuk selanjutnya bukan kewenangan saya," imbuhnya.

Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun RMOLSumsel, berdasarkan audit laporan realisasi TA 2019, lembaga ketatanegaraan Indonesia tersebut, mendapati 46 paket pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar dari tiga OPD di lingkungan Pemkot Palembang.

Hal itu terungkap dari dokumen kontrak, backup data, gambar terpasang dan fisik di lapangan, yang mendapati kelebihan pembayaran atas kekurangan volume puluhan paket di Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Pera-KP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang.

Dari 46 paket tersebut, 25 paket pekerjaan fisik yang dilaksanakan PUPR Kota Palembang, terjadi kelebihan pembayaran yang diakibatkan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp3,1 miliar.