Ternyata sudah cukup lama Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian BUMN M Said Didu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan tersebut dibuat atas video berisi kritikan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
- Dua Tersangka Korupsi Benih Jagung Kementan Ditahan Kejati Lampung
- Nongkrong Bawa Senjata Tajam, Pria Ini Ditangkap Polisi
- KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Terkait OTT Kepala Basarnas
Baca Juga
Salah seorang kuasa hukum Luhut, Patra Muhammad Zein menyampaikan bahwa Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Menko Luhut.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,” beber Patra saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/5).
Diwawancarai secara terpisah, Nelson Darwin menyampaikan tim kuasa hukum Menko Luhut telah melaporkan hal tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.
“Sudah dilaporkan April lalu, kalau tidak salah tanggal 18 kemarin. Begitu kami dibentuk tim langsung laporkan ke Bareskrim,” jelasnya.
Nelson Darwin menambahkan, klarifikasi yang telah dilakukan Said Didu tidak sesuai dengan yang diinginkan Menko Luhut. Sebab tidak ada permohonan maaf di dalamnya sebagaimana yang diminta.
“Kan pernah memberi tenggang waktu, untuk minta maaf, kemudian dia (Said Didu) mengirim surat. Tapi, surat itu tidak sesuai yang diharapkan Luhut, kemudian dia berkonsultasi lalu dibentuklah tim ini, karena ada indikasi pelanggaran hukum pidana,” tandasnya.[ida]
- Polisi Ringkus Dua Pembobol Mess Karyawan SPBU di Martapura
- Istri Bandar Narkoba Tangga Buntung Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
- Potensi Kerugian Negara dari Dana Haji Capai Rp160 M, KPK Minta BPKH Perbaiki Diri