Istri Bandar Narkoba Tangga Buntung Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA

Kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus/ist
Kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus/ist

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengajukan kasasi pada Mahkama Agung (MA), atas putusan hakim terhadap terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, yang divonis bebas.


Terdakwa Hijriah Agustina sendiri merupakan istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, bandar narkotika dikawasan Tangga Buntung, Kecamatan Gandus, Palembang, yang divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, pada sidang yang digelar virtual pada, Kamis (4/11) lalu.

JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH MH mengatakan, pihaknya mengambil sikap atas vonis bebas oleh majelis hakim terhadap terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, yang ditangkap aparat gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel saat mengerebek kampung narkoba kawasan Tangga Buntung, Palembang beberpa waktu lalu.

"Atas putusan tersebut, kami langsung mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung, seperti diketahui terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang, Kamis (4/11) kemarin," ujar Indah kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (8/11).

Sementara, Kasi Penkum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH melanjutkan, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang memvonis terdakwa Hijria alias Ria dengan hukuman bebas.

"Kami tidak dapat berkomentar banyak, tapi kita ajukan kasasi atas putusan tersebut," ungkap dia.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, terdakwa tidak terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Hijriah Agistina Alias Ria Binti M Sa’Ide tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan alternatif kedua, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 

Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat serta kedudukan terdakwa dalam keadaan semula. Terdakwa Hijriah alias Ria dituntut JPU dengan hukuman 16 tahun penjara. Atas perbuatannya, terdakwa Hijriah alis Ria dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara, denda 1 Miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan. Seperti diketahui terdakwa Hijriah alias Ria didakwa oleh JPU Kejari Palembang dengan, ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.