Yadi Yansyah (37), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin harus berurusan dengan hukum karena kedapatan membawa senjata tajam saat sedang nongkrong.
- Jalan-jalan ke Lubuklinggau Bawa Sajam, Pria Pengangguran Asal Bengkulu Ini Ditangkap
- Sisir Lokasi Rawan Tawuran di Palembang, Polisi Amankan 12 Remaja dan 20 Senjata Tajam
- Ancam Tetangga Pakai Sajam, Warga Menanti Masuk Bui
Baca Juga
Penangkapan Yadi sendiri berawal saat patroli yang dilakukan tim gabungan Polres Muba, Kodim 0401/Muba dan Satu Pol PP Muba, pada Sabtu (1/4/2023) malam.
Saat itu, tim gabungan menyasar tempat-tempat keramaian yang dikhawatirkan menjadi lokasi rawan tindak kejahatan, salah satunya di taman Water Front Sekayu.
"Saat tim gabungan datang, gerak gerik pelaku terlihat mencurigakan. Sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan senjata tajam terselip di pinggang," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri.
Mengetahui hal itu, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sekayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas ulahnya itu pula, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat(1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Karena telah disangka membawa senjata tajam atau senjata penikam ditempat umum bukan karena kaitan dengan pekerjaannya atau bukan merupakan senjata pusaka dan ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara," tandas dia.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- Belasan Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Dibongkar Mandiri