1.512 ASN OKU Timur Dilantik, Bupati Enos Ingatkan Tidak Ajukan Pindah

Bupati OKU Timur Lanosin menyerahkan SK pengangkatan ASN secara simbolis/ist
Bupati OKU Timur Lanosin menyerahkan SK pengangkatan ASN secara simbolis/ist

Sebanyak 1.512 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 236 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten OKU Timur formasi 2024, resmi dilantik, Kamis (12/6)


Pelantikan digelar di Balai Rakyat Setda OKU Timur dan dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin didampingi Wabup, HM Adi Nugraha Purna Yudha, Sekda H Jumadi, para kepala OPD serta Plt Kepala BKN Regional 7 Palembang, Prima Sefriza.

Dalam arahannya, Bupati Lanosin, menekankan agar semua ASN di OKU Timur dapat  menanamkan niat pengabdian yang baik, menjalankan tugas dan tanggung jawab serta berkontribusi dalam membangun Kabupaten OKU Timur Maju Lebih Mulia.

"Saya sengaja minta kepada Kepala BKPSDM untuk mengambil semua formasi yang dibuka, supaya dapat memenuhi kuota kebutuhan ASN. Ini demi pelayanan yang terbaik dan maksimal untuk seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Bahkan, sambung Bupati Enos, dirinya juga mengambil kebijakan PPPK dikontrak maksimal perlima tahun agar kepercayaan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya harap semuanya dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, baik tugas dari saya ataupun Pemerintah OKU Timur,” tandasnya.

Kepala BKPSDM OKU Timur, H Sutikman menambahkan, seluruh rangkaian proses perekrutan hingga pengangkatan ASN di OKU Timur telah berjalan lancar berkat dukungan dan kerja sama dengan BKN Regional 7 Palembang.

"Perekrutan CASN Formasi Tahun 2024 ini melalui proses yang sangat panjang. Hari ini kita sama-sama bersyukur berkat dukungan penuh pak bupati dan kerja keras dari Panselda bersama BKN Regional 7 Palembang, semua usul NIP rampung sesuai harapan dan bisa melangsungkan pelantikan atau pengangkatan hari ini", ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Regional 7 Palembang, Prima Sefriza menyampaikan, pelantikan ini merupakan momen penting bagi ASN yang baru dilantik dan juga pemerintah kabupaten.

“Jika telah menjadi ASN tidak ada lagi perbedaan antara CPNS dan PPPK. Saya berharap seluruhnya berkontribusi positif bagi pelayanan masyarakat di OKU Timur,” pesannya.

Ia juga menegaskan, bagi  CPNS dan PNS yang masa mengabdi di bawah 10 tahun tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan apa pun.

“Jika tetap mengajukan, maka surat pengajuan pindah dianggap sebagai surat pengunduran diri. Begitu juga dengan PPPK yang memang telah diangkat dari honorer di daerah tertentu, maka wajib mengabdi di daerahnya sendiri,” tegasnya.