Progres Ganti Rugi Tol di Muba Signifikan, Pemkab Siap Kawal Percepatan

Sekretaris Daerah Muba, H Apriyadi Mahmud/ist
Sekretaris Daerah Muba, H Apriyadi Mahmud/ist

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung–Tempino–Jambi.


Dukungan tersebut ditunjukkan melalui komitmen Pemkab Muba dalam menyelesaikan proses administrasi ganti rugi lahan yang berada di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Muba, H Apriyadi Mahmud, menyampaikan bahwa progres pembayaran ganti rugi lahan menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya di dua seksi utama proyek tol tersebut.

“Untuk Seksi 1 yang meliputi wilayah Babat Supat, Lais, dan Keluang, progresnya sudah mencapai 28,08 persen. Sementara Seksi 2 yang meliputi Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir telah mencapai 71,70 persen,” ujar Apriyadi dalam rapat koordinasi penyelesaian administrasi ganti rugi hak atas tanah (AGHT), Senin (26/5/2025).

Rapat yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu dipimpin oleh Kasubdit IV.A Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kristanti Yuni Purnamawati. 

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Jaksa Agung Muda Intelijen dalam rangka percepatan proyek strategis nasional (PSN), khususnya pembangunan jalan tol di Provinsi Sumsel.

Apriyadi menjelaskan, sejumlah hambatan dalam proses pembebasan lahan masih terjadi, termasuk di ruas Palembang–Betung Seksi 1 hingga 3. Namun pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kejaksaan, Kementerian PUPR, dan instansi teknis lainnya untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut.

“Pemerintah daerah akan terus berada di garda depan mendukung pembangunan tol sebagai bagian dari percepatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah,” tegas Apriyadi.