Klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya No. 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, yang digerebek Polda Metro Jaya diketahui meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar.
- Hasil Pemeriksaan LHKPN Tiga Pejabat Selesai, KPK Bakal Naikan Status ke Penyidikan
- Polisi Tangkap Komplotan Begal yang Bikin Resah Masyarakat
- Tak Ada Berkas Disita Dalam Penggeledahan di Kantor IKA Muba
Baca Juga
"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp 5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada wartawan di Jalan Paseban No. 61, Jakarta Pusat.
Dijelaskan Yusri, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari satu hingga Rp 15 juta.
"Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta," ujarnya.
Yusri mengatakan klinik ilegal ini dijalankan oleh tiga tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi di klinik ilegal itu.
Dia juga mengatakan petugas menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu.
"Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," katanya.
Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik ilegal ini.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.
- Kakanwil Ilham Djaya Ajak UMKM Lindungi Potensi Kekayaan Intelektual Sumsel
- Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Malaysia
- Banyak Salah Tafsir, Firli Bahuri Dipastikan Tetap Jabat Ketua KPK hingga 2023