Demi Berfoya-foya, Pemuda di Palembang Nekat Gadaikan Sepeda motor Milik Teman

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Akibat menggadaikan sepeda motor Honda Beat BG 5901 ABR milik temannya, Ade Rizki Shaputra (21), warga Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang.


Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh Desi Minda (45), warga Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang yang merupakan ibu dari korban berinisial AD (17).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban dan saksi bernama Ev (17), menginap di kosannya Jalan Trikora Indah, Kecamatan IT I, Jum’at 16 September 2022, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saat di kosannya, tersangka meminjam sepeda motor korban dan pergi bersama temannya Ahmad Nurkholik (DPO),” kata Tri, Kamis (13/10).

Namun, setelah pulang ke kosan, tersangka tidak membawa sepeda motor korban dan mengatakan sepeda motor tersebut telah digadaikannya di daerah Serong, KM 18 seharga Rp 1,5 juta.

“Lalu korban pulang dan memberitahukan kepada ibunya. Kemudian baru melapor ke Polrestabes Palembang, dan ditindak lanjuti hingga pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan teman pelaku masih buron,” jelasnya.

Sementara, tersangka Ade mengakui perbuatannya menggadaikan sepeda motor milik korban.

“Iya pak, saya dan Nurkholik yang mengadaikan motor Ade. Uangnya habis kami pakai untuk senang-senang,” katanya.