Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru kepada Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi dinilai sebagai kemunduran serius dunia pers.
- Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Eddy Ganefo Sebut Sudah Kembalikan Uang
- Penimbun Minyak Goreng di Lebak Dikenakan Pasal Berlapis
- Edarkan Sabu-sabu, Remaja Asal Pagar Alam Diciduk Polisi
Baca Juga
Penilaian itu disampaikan langsung oleh wartawan senior Dandhy Laksono. Penilaian Dandhy Laksono bukan tanpa alasan.
Sebab, kasus yang menjeran Nanta sudah ditangani oleh Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sementara media yang bersangkutan sudah menjalankan perintah Dewan Pers.
"Kasusnya ditangani Dewan Pers dengan menggunakan UU Pers. Sesuai Kode Etik juga sudah meralat, tapi tetap dipidana dengan UU ITE. Kemunduran serius," ujarnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (11/8).
Kasus ini sendiri bermula saat Nanta menulis artikel berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.
Berita ini sendiri mengenai konflik lahan masyarakat adat dengan PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), anak usaha Jhonlin Group. Kasus bermula lantaran Ketua Umum Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia, Sukirman yang menjadi satu narasumber dari berita Nanta justru melapor ke polisi pada 14 November 2019. Alasannya, Sukirman mengaku tidak pernah diwawancarai.
Setelah berkali-kali diperiksa, Nanta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindakan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal 28 UU ITE. Pada Senin (10/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhi vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Nanta.
- Tiga Pengedar Tertangkap Saat Hendak Transaksi, Polisi Temukan 55,32 gram Sabu Siap Edar
- Komisioner Bawaslu Medan Terjaring OTT, Puskapp: Semoga jadi Shock Therapy
- KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Bebas Bos Perusahaan Tambang Samin Tan