MK (31) yang diduga menimbun minyak goreng ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Lebak, Banten, sejak Rabu (2/3).
- Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Dokter Richard Tidak Wajar
- Banyak Salah Tafsir, Firli Bahuri Dipastikan Tetap Jabat Ketua KPK hingga 2023
- Gerebek Pabrik Pupuk Ilegal, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Baca Juga
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif terhadap temuan 24.000 liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Lebak, pada Jumat (25/2).
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (3/3).
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/2), penyidik sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” ujar Wiwin.
Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap tiga saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan satu ahli dari Disperindag Provinsi Banten.
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.
“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan Pemerintah,” jelas Wiwin.
Guna memberi efek deterens, Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 133 UU 8/2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Berani menimbun komoditas bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” tegas Wiwin.
- Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Pengusaha Asal Srilanka Ditemukan Tewas di Apartemen Jakarta
- Cegah Warga jadi Korban TPPO, Begini Saran Kemlu
- Kemenkumham Sumsel Ikuti Edukasi dan Diseminasi Desentralisasi Layanan Legalisasi