Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
- Banding Diterima, Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex "Dipotong" 2 Tahun
- Sidang Dodi Reza Diwarnai Aksi Demo, Pengamat : Fakta Persidangan Jangan Dipolitisasi
- Geruduk Pengadilan Tipikor Palembang, Mahasiswa Muba Tuntut KPK Selesaikan Kasus OTT Jilid II
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Selasa (5/7/2022).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider lima bulan penjara.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita, Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara," sambung dia.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menilai terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain Dodi Reza Alex Noerdin, dua terdakwa lain yakni Herman Mayori (mantan Kadis PUPR Muba) dan Eddy Umari (Mantan Kabid SDA Dinas PUPR Muba) dijatuhi hukuman yang sama yakni masing-masing empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juga subsider empat bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan sikap pikir-pikir terlebih dahulu.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
- Kasus Dana Hibah, Dua Mantan Petinggi Koni Sumsel Dijatuhi Hukuman Berbeda
- Sidang Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung, Ahli Kerugian Negara Sebut Ada Kelalaian Manajemen