Polisi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun Facebook palsu Mar Yanto.
- Propam Dalami Kebenaran Video Viral Feby Sharon, Kapolres Muara Enim Siapkan Upaya Hukum
- Pelaku Pemukulan Seorang Pemulung di Palembang Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Kapolda Sumsel Pastikan Penerimaan Terpadu Polri TA 2023 Taruna Akpol Bintara dan Tamtama Polri Gratis.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Robi Putra (33) pegawai honorer di Kabupaten Agam serta Rozi Hendra (50) (swasta) juga di Kabupaten Agam," kata Bayu, Selasa (11/8).
Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.
Hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Indra Catri dan Martias Wanto, walaupun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditahan, ini kan baru penetapan, nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kita tunggu perkembangan," katanya.
Sementara itu kuasa hukum Indra Catri dan Martias Wanto, Rianda Sepriasa, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Indra Catri.
"Kemarin saya ketemu dengan Martias Wanto dan mengatakan dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tentu harus bertemu dulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata dia.
Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).
"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8) kemarin," ujarnya.
- Iseng Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Kasus Bimbingan Spesial Reza Dilimpahkan Ke Jaksa
- Anggota DPRD Muba jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Kehutanan, Begini Kronologinya
- Avsec Bandara SMB II Palembang Gagalkan Penyelundupan 1,4 Kilogram Ganja Kering