Pemuda di Musi Rawas Kedapatan  Simpan 50,43 Gram Sabu Dalam Kotak Sabun

   Pemuda di Musi Rawas Kedapatan  Simpan 50,43 Gram Sabu Dalam Kotak Sabun. (ist)
Pemuda di Musi Rawas Kedapatan  Simpan 50,43 Gram Sabu Dalam Kotak Sabun. (ist)

Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak sabun.


Tersangka yakni Galeh Mahsuri (27), warga Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Diamankan dari tersangka barang bukti sabu dengan berat 50,43 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Herman Junaidi mengatakan tersangka Galeh ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan. Tepatnya di SDN O Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. 

"Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kasat Narkoba.

Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut disebutkan kalau tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Kemudian anggota menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi.

"Setiba di lokasi ternyata benar," ujarnya.

Lalu anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kotak sabun merk GIV.

"Dalam kotak sabun berisi 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 50,43 gram di genggaman tangan sebelah kanan pelaku," jelasnya.

Tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik dirinya. Selain itu, diamankan pula barang bukti uang tunai senilai Rp200.000 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam merah dengan Nopol B-6585-NYH.

"Kita masih melakukan pendalaman sejauh mana tersangka terlibat dengan barang haram itu,” terangnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," pungkasnya.