Empat Penambang Emas di Sumsel Ditangkap, Polisi Sita 4,5 Gram Emas

Keempat tersangka saat ditangkap oleh Polres Muratara. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Keempat tersangka saat ditangkap oleh Polres Muratara. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak empat penambang emas di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ditangkap oleh Polres Muratara. Lantaran, melakukan operasi tambang emas secara ilegal hingga menyebabkan air sungai menjadi keruh.


Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, menyampaikan dalam operasi ini telah diamankan empat orang. Juga diamankan emas 4,52 gram, air merkuri, uang 51 ribu, kalkulator, mesin genset, alat dulang, satu bos minyak solar, dan satu unit sepeda motor Supra X.

"Yang kita amankan ada empat orang, yang sudah kita tetapkan tersangka satu orang, tiga orang lainnya masih proses pemeriksaan," katanya.

Dia mengatakan, satu orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah penambang yang kedapatan sedang mengoperasikan mesin dompeng saat penggerebekan. Tersangka tersebut bernama Agus (28) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah. "Dia (Agus) kami tangkap saat sedang mengoperasikan mesin dompeng, teman-temannya berhasil kabur," kata Dedi. 

Sementara, sisanya pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang TN, RB, SP, EK, JONI, JTM, KNI kini masih dalam pengejaran pihaknya. Dedi menegaskan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal itu akan terus dilakukan agar sungai kembali jernih. "Kami tidak akan pernah mundur, kalau masih ada (tambang emas ilegal beroperasi), kami turun lagi, ini untuk kemaslahatan orang banyak," katanya. 

Dedi mengakui operasi yang mereka lakukan sebelum-sebelumnya memang belum maksimal karena para penambang selalu berhasil lolos dari incaran. Polisi hanya bisa memusnahkan kamp-kamp dan alat-alat tambang di lokasi penambangan liar tersebut dengan cara dibakar.  "Sudah tiga kali kami turun memang belum dapat satu pun pelaku, kami cuma bisa menindak dengan membakar kamp dan alat-alat mereka, alhamdulillah operasi keempat ini kita dapat tersangkanya," kata Dedi. 

Atas tindakan tersebut  pelaku dikenakan UU Pertambangan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman enam tahun penjara.