KPK Kembangkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Tukin Ditjen Minerba dengan Sangkaan TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti pada proses pidana, tetapi juga akan menjerat para tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Apabila terdapat bukti yang kuat terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk periode 2020-2022, KPK berkomitmen untuk melanjutkan penanganan dengan sangkaan TPPU.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi akan dilakukan secara menyeluruh. Terlebih lagi, kasus dugaan korupsi pembayaran Tukin di Ditjen Minerba melibatkan Pasal 2 Ayat 1 yang terkait dengan kerugian keuangan negara.

"Fokus KPK tidak hanya pada pemidanaan individu. Kami juga berupaya mengembalikan kerugian negara dan melindungi aset-asetnya," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/6).

Dengan demikian, Firli menyatakan bahwa KPK akan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembayaran Tukin di Ditjen Minerba apabila terdapat bukti yang terkait dengan TPPU.

"Hingga saat ini, para pelaku korupsi lebih takut harta dan kekayaan mereka dirampas oleh negara daripada dipidana atau ditahan dalam jangka waktu tertentu," jelasnya.

"Oleh karena itu, saat ini kita tidak memiliki pilihan lain. Jika terdapat bukti yang cukup dalam kasus korupsi, kami akan melibatkan TPPU. Dengan demikian, pekerjaan KPK belum selesai," tambah Firli.

Secara resmi, KPK telah mengumumkan identitas 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Priyo Andi Gularso (PAG) sebagai Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) sebagai Staf PPK, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) sebagai Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) sebagai PPABP, Abdullah (A) sebagai Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) sebagai Operator SPM, Hendi (H) sebagai Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) sebagai PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari kesepuluh tersangka tersebut, KPK telah menahan sembilan orang, sementara satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum ditahan karena sedang sakit.