Usai Rayakan Malam Tahun Baru, Pencuri di Lubuklinggau Masuk Dalam Bui

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Masari alias Purung (32) ditangkap Tim Macam Satreskrim Lubuklinggau, lantaran mencuri satu set pintu air irigasi bendungan milik Dinas PU Perairan Sumsel pada Minggu (1/1). Adanya lenangkapan tersebut, Masari menyusul sang teman yakni Masrul ke dalam penjara.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, pencurian tersebut diketahui oleh Penjaga Keamanan (PK) Outsourching Dinas PU Perairan Provinsi Sumsel pada Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka baut dan mur yang terpasang pada pintu Irigasi menggunakan kunci inggris dan kunci Pas 19,"  jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

Setelah berhasil membuka baut dan mur, lalu pelaku mencuri satu set dudukan pintu air irigasi yang terbuat dari besi. Dan barang curian tersebut kemudian oleh pelaku dijual. 

Selanjutnya Polisi yang menerima laporan pencurian, melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku pencurian adalah Masrul yang sudah tertangkap pada 4 Maret 2022. Dan pelaku Masrul kini sudah selesai menjalani hukuman di Lapas.

"Hasil keterangan Masrul, bahwa saat melakukan pencurian tersebut bersama temannya bernama Masari alias Prung" ungkapnya.

Petugas yang mendapatkan informasi keterangan itu, lantas melakukan penyelidikan mengenai pelaku Masari alias Prung. Dan didapat informasi tentang keberadaannya. Hingga akhirnya pada pelaku Masari berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. 

Tersangka Masari alias Purung mengakui telah melakukan pencurian pintu air du bendungan irigasi Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Pencurian itu dilakukannnya bersama temannya yakni Masrul yang sudah tertangkap dan menjalani hukuman di Lapas. "Barang hasil curian mereka berupa pintu besi irigasi dijual oleh tersangka Putra (DPO)," pungkas dia.