Usai Gasak Barang Senilai Rp20 Juta, Pencuri di OKU Timur  Sembunyi di Rumah Pacar

Seorang buronan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Sumarlin (29). (dok. Polisi)
Seorang buronan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Sumarlin (29). (dok. Polisi)

Seorang buronan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Sumarlin (29), warga Desa Ban-ban Rejo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, akhirnya tertangkap polisi.  


Petani ini digerebek anggota opsnal Polsek Madang Suku I, saat bersembunyi di rumah pacarnya Desa Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Kamis (16/11).

 

Selain pelaku, petugas Polsek Madang Suku I juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario Nopol D 5486 ZEE, 1 HP merk xiaomi redmi 12C,  dan 1 baju lengan panjang yang digunakan saat beraksi.

 

Kapolsek Madang Suku I, AKP Hisanul Baroya Syahputra SH menjelaskan, tersangka ditangkap lantaran melakukan pencurian di rumah korban atas nama Sukirno (44), karyawan honorer yang beralamat di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

 

“Saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba mendengar suara krek, krek,krek, krek. Lalu korban bangun dan melihat seorang tak dikenal membuka laci dalam lemari di sebelah kamar tidurnya. Spontan terkejut dan spontan berteriak maling,” jelasnya, Jumat (17/11).

 

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku kabur dan dikejar oleh korban dengan maksud ingin menangkap tapi gagal.

 

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Vario Nopol D 5486 ZEE , 2 handphone, uang tunai Rp1 juta, dan 6 jam tangan. Total kerugian mencapai Rp20 juta. Lantas korban melapor ke Polsek Madang Suku I,” ujarnya.

 

Hisanul menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat.

“Ancaman hukumannya pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkas Kapolsek.