Bandar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Sabu 45, 34 Gram dari Pekanbaru Disita

Yuli AS alias Ucok tersangka penyelundupan narkoba dari Pekanbaru ke Lubuklinggau. (ist/RMOLSumsel.id)
Yuli AS alias Ucok tersangka penyelundupan narkoba dari Pekanbaru ke Lubuklinggau. (ist/RMOLSumsel.id)

Satres Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus seorang pria yang diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu.


Tersangka yakni Yuli AS alias Ucok. Petugas menangkapnya di Perumnas Nikan Blok A, RT 01, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu, (12/11) sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 45, 34 gram. Lalu mengamankan pula 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 ball plastik klip kosong ukuran sedang. 

"Barang bukti yang ditemukan berada di dalam kamar tepatnya di lantai dekat tersangka ditangkap," kata Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan, Jumat (17/11).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan tersebut dilakukan petugas terhadap seseorang pria yang diduga merupakan bandar narkotika di Kota Lubuklinggau. 

Kemudian petugas melakukan penangkapan dengan cara undercover buy. Hingga akhirnya tersangka Ucok berhasil ditangkap. 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu berikut dengan batang bukit lainnya.

Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

"Mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya sendiri yang telah dibeli dan dibawa langsung dari kota Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengetahui asal usul sabu yang dimilikinya tersebut.