Transaksi Narkoba di Lapangan Sepak Bola, Petani Musi Rawas Tertangkap polisi

Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas. (Handout)
Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas. (Handout)

Polisi meringkus seorang petani yang diduga sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu didalam ruangan tribun lapangan sepak bola di Desa Megang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Pelaku ditangkap tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB tanpa melakukan perlawanan. Pelaku yakni Supriadi (29), warga Desa Megang, Kecamatan Muara Lakitan ditangkap pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 botol CDR yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang bertuliskan 100 berisikan 3 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Ditemukan pula 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan 4 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Lalu 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang bertuliskan 200 berisikan 3 bungkus plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

"Keseluruhan berat barang bukti 3,41 gram," kata Kasat Narkoba.

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip kosong dan 1 buah pipet yang dipotong miring (sekop).

"Keseluruhan barang bukti ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna coklat yang sedang dikenakan oleh pelaku saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1.

"Pelaku memanfaatkan lokasi sebagai tempat transaksi narkoba," pungkasnya.